Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPU terlalu percaya diri dalam menjalani proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Bambang menilai sikap KPU tersebut terlihat dengan KPU hanya membacakan 30 halaman jawaban dari 300 halaman yang ada.
"KPU pede banget nih, bisa overconfidence cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin. Seolah-olah hakim paham 290 halaman lainnya atau 270 halaman lainnya," kata Bambang, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Padahal, kata Bambang, KPU sebagai pihak termohon belum mampu menjawab permohonan yang pihaknya telah ajukan. Maka dari itu, ia mempertanyakan sikap KPU tersebut.
"Pihak termohon, menurut kami, gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan," kata Bambang.
Baca juga: KPU Optimistis Bisa Patahkan Semua Dalil 02
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman membantah perihal pernyataan Bambang tersebut.
"Enggak, gak ada soal confidence atau overconfiden di sini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," kata Arief.
Arief menjelaskan pihaknya hanya membacakan 30 halaman dari berkas permohonan, lantaran akan menyita terlalu banyak waktu. Sehingga pihaknya mengambil strategi dengan membacakan ringkasan dan pokok penjelasan.
"Pada bagian eksepsi dan seterusnya itu kami nyatakan itu dianggap dibacakan. Jadi sudah tertulis lengkap sudah didetailkan jawabannya. Tidak didetailkan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami nyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan," kata Arief. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved