Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPU terlalu percaya diri dalam menjalani proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Bambang menilai sikap KPU tersebut terlihat dengan KPU hanya membacakan 30 halaman jawaban dari 300 halaman yang ada.
"KPU pede banget nih, bisa overconfidence cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin. Seolah-olah hakim paham 290 halaman lainnya atau 270 halaman lainnya," kata Bambang, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Padahal, kata Bambang, KPU sebagai pihak termohon belum mampu menjawab permohonan yang pihaknya telah ajukan. Maka dari itu, ia mempertanyakan sikap KPU tersebut.
"Pihak termohon, menurut kami, gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan," kata Bambang.
Baca juga: KPU Optimistis Bisa Patahkan Semua Dalil 02
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman membantah perihal pernyataan Bambang tersebut.
"Enggak, gak ada soal confidence atau overconfiden di sini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," kata Arief.
Arief menjelaskan pihaknya hanya membacakan 30 halaman dari berkas permohonan, lantaran akan menyita terlalu banyak waktu. Sehingga pihaknya mengambil strategi dengan membacakan ringkasan dan pokok penjelasan.
"Pada bagian eksepsi dan seterusnya itu kami nyatakan itu dianggap dibacakan. Jadi sudah tertulis lengkap sudah didetailkan jawabannya. Tidak didetailkan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami nyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan," kata Arief. (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved