Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPU terlalu percaya diri dalam menjalani proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Bambang menilai sikap KPU tersebut terlihat dengan KPU hanya membacakan 30 halaman jawaban dari 300 halaman yang ada.
"KPU pede banget nih, bisa overconfidence cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin. Seolah-olah hakim paham 290 halaman lainnya atau 270 halaman lainnya," kata Bambang, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Padahal, kata Bambang, KPU sebagai pihak termohon belum mampu menjawab permohonan yang pihaknya telah ajukan. Maka dari itu, ia mempertanyakan sikap KPU tersebut.
"Pihak termohon, menurut kami, gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan," kata Bambang.
Baca juga: KPU Optimistis Bisa Patahkan Semua Dalil 02
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman membantah perihal pernyataan Bambang tersebut.
"Enggak, gak ada soal confidence atau overconfiden di sini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," kata Arief.
Arief menjelaskan pihaknya hanya membacakan 30 halaman dari berkas permohonan, lantaran akan menyita terlalu banyak waktu. Sehingga pihaknya mengambil strategi dengan membacakan ringkasan dan pokok penjelasan.
"Pada bagian eksepsi dan seterusnya itu kami nyatakan itu dianggap dibacakan. Jadi sudah tertulis lengkap sudah didetailkan jawabannya. Tidak didetailkan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami nyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan," kata Arief. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved