Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan adil berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Putusan MK tidak didasarkan pada opini yang terbentuk melalui propaganda
"Apa yang nantinya akan diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," tutur Yusril saat memulai membacakan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril melanjutkan, pihak terkait mempercayai MK sebagai lembaga kekuasaan peradilan yang merdeka.
Putusan MK tidak didasari pada propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, elektronik, media sosial, pidato-pidato dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mahkamah adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.
Baca juga: TNI-Polri Terjunkan 13 Ribu Personel Kawal Sidang MK
Dalam keterangan tertulisnya sebagai pihak terkait, Jokowi-Amin melalui Yusril menjelaskan bahwa keberadaan MK salah satunya untuk menjaga terselenggaranya pemerinta yang stabil. Hakim konstitusi merupakan sebuah negarawan yang menguasai kontistusi dan ketatanegaraan.
"Kami percaya hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sebelum menduduki jabatannya hakim konstitusi wajib mengucapkan sumpah atau janji akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar," kata Yusril
"Maka tidak pada tempatnya untuk mengatakan dan meragukan integritas Mahkamah seperti mencurigai Mahkamah sebagai bagian dari rezim koruptif padahal proses perkara pun belum dimulai," pungkasnya.. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved