Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan adil berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Putusan MK tidak didasarkan pada opini yang terbentuk melalui propaganda
"Apa yang nantinya akan diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," tutur Yusril saat memulai membacakan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan sidang sengketa pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril melanjutkan, pihak terkait mempercayai MK sebagai lembaga kekuasaan peradilan yang merdeka.
Putusan MK tidak didasari pada propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, elektronik, media sosial, pidato-pidato dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mahkamah adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.
Baca juga: TNI-Polri Terjunkan 13 Ribu Personel Kawal Sidang MK
Dalam keterangan tertulisnya sebagai pihak terkait, Jokowi-Amin melalui Yusril menjelaskan bahwa keberadaan MK salah satunya untuk menjaga terselenggaranya pemerinta yang stabil. Hakim konstitusi merupakan sebuah negarawan yang menguasai kontistusi dan ketatanegaraan.
"Kami percaya hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sebelum menduduki jabatannya hakim konstitusi wajib mengucapkan sumpah atau janji akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar," kata Yusril
"Maka tidak pada tempatnya untuk mengatakan dan meragukan integritas Mahkamah seperti mencurigai Mahkamah sebagai bagian dari rezim koruptif padahal proses perkara pun belum dimulai," pungkasnya.. (OL-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved