Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 yang beragendakan jawaban termohon. Puluhan ribu personel gabungan TNI-Polri diterjunkan guna mengamankan jalannya persidangan.
"Hari ini dikerahkan 13.747 personel gabungan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Harry mengatakan pihaknya akan menyebar personelnya ke sejumlah titik untuk pengamanan. Pihaknya siap bertindak tegas bila ada massa yang menggelar aksi di kawasan Gedung MK.
"Polri sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan lainnya. Kami imbau masyarakat dalam melaksanakan sidang MK ini ada aktivitas orang lain," ujar Harry.
Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya Kombes FX Surya Kumara menegaskan personel yang berjaga tidak akan menggunakan senjata api. Setiap komandan pasukan diminta mengecek setiap pasukannya.
Baca juga: KPU Bantah Tuduhan BPN Soal Penyerahan Kotak Suara di Swalayan
Setiap regu personel dipastikan telah ditempatkan di titik-titik vital. Pergerakan pengamanan dipastikan maksimal.
"Semua titik agar didokumentasikan optimal sehingga kalau ada kekurangan bisa jadi bahan evaluasi kita. Di dalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya, yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," ujar Surya.
Berdasarkan laman resmi MK, detail sidang hari ini ialah mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU); keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Hakim MK yang menangani jalannya sidang ini, terdiri atas Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Diketahui, permohonan pemohon yang disampaikan pertama pada 24 Mei 2019 berbeda dengan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019. Majelis hakim mempertimbangkan perbaikan pihak pemohon tersebut.
Sidang yang sedianya dilanjutkan Senin (17/6), terpaksa mundur menjadi hari ini. Sebab, pihak termohon, terkait dan Bawaslu terpaksa menyiapkan jawaban untuk permohonan pemohon yang telah diperbaiki. Padahal ketiganya hanya menyiapkan jawaban untuk permohonan pertama. (Medcom/OL-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved