Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban dari permohonan kubu Prabowo-Sandi pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu.
Yusril merinci pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dua permohonan kubu Prabowo-Sandi yang teregistrasi pada 24 Mei dan 10 Juni 2019.
"Memang ada dua versi permohonan yaitu pada 24 Mei dan 10 Juni. Jadi, kami menganggap permohonan yang resmi diregist pada 24 Mei. Yang 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregistrasi oleh MK," kata Yusril ketika ditemui di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: BW: Saya Apresiasi Hal yang Memang Kejadiannya
Meski demikian, Yusril mengaku tidak mempersoalkan lebih lanjut perihal dua permohonan tersebut lantaran pihaknya telah memiliki jawaban dan akan disampaikan kepada majelis hakim MK.
"Jadi, kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab, dan petitumnya memang satu," kata Yusril.
MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU); keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK masih akan menangani jalannya sidang. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved