Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan memberikan apresiasi terhadap setiap keterangan yang benar adanya dan bisa dibuktikan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan memberikan apresiasi terutama hal-hal yang memang kejadiannya," kata Bambang ketika ditemui jelang sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Maka dari itu, Bambang mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan dan alat bukti yang berkembang di ruang persidangan. Ia mengaku tidak akan melakukan tudingan terhadap sesuatu yang memang sesuai dengan fakta dan kebenarannya.
"Kami akan menyimak jika ada hal-hal yang benar kita apresiasi. Kalau ada hal-hal tidak benar, ya akan kita telusuri bersama-sama. Saya tidak akan melakukan tudingan-tudingan dan tuduhan-tuduhan," kata Bambang.
Baca juga: Suara Bernada Pesimistis dari Kubu 02
Seperti diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK masih akan menangani jalannya sidang. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved