Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan memberikan apresiasi terhadap setiap keterangan yang benar adanya dan bisa dibuktikan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan memberikan apresiasi terutama hal-hal yang memang kejadiannya," kata Bambang ketika ditemui jelang sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Maka dari itu, Bambang mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan dan alat bukti yang berkembang di ruang persidangan. Ia mengaku tidak akan melakukan tudingan terhadap sesuatu yang memang sesuai dengan fakta dan kebenarannya.
"Kami akan menyimak jika ada hal-hal yang benar kita apresiasi. Kalau ada hal-hal tidak benar, ya akan kita telusuri bersama-sama. Saya tidak akan melakukan tudingan-tudingan dan tuduhan-tuduhan," kata Bambang.
Baca juga: Suara Bernada Pesimistis dari Kubu 02
Seperti diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK masih akan menangani jalannya sidang. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved