Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini, untuk tidak mencari sensasi dengan menyampaikan informasi keliru kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Andre menanggapi pernyataan Faldo yang menyebutkan Prabowo-Sandi akan kalah di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Faldo yang diunggap melalui channel Youtube-nya, youtube.com/faldomaldini menyebutkan kalahnya Prabowo-Sandi di MK salah satunya karena sulitnya membuktikan kecurangan dengan selisih kekalahan suara sebanyak 17 juta dari pasangan Jokowi-Amin.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
"Saya mau bilang begini. Janganlah bikin sensasi kalau nggak punya informasi. Itu saran saya untuk adik saya Faldo Maldini. Kalau Faldo punya masukan dan kritikan silakan disampaikan langsung di rapat BPN, bukan di-vlog dan lagi yang bersangkutan sejak 17 April sudah tidak pernah datang ke BPN maupun ikut rapat," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade di Jakarta, Senin (17/6).
Andre menjelaskan, untuk proses sidang di Mahkamah Konstitusi pihaknya memiliki dasar argumen yang sangat kuat. Selain data C1, pihaknya juga melengkapi gugatan di MK dengan menghadirkan sejumlah saksi. Bahkan, saksi yang seharusnya bisa lebih banyak didatangkan akhirnya batal karena dibatasi oleh MK.
"Artinya kalau tidak punya informasi apa-apa lebih baik tidak usah bicara. Yang bersangkutan juga memang bukan bagian dari kuasa hukum jadi wajar tidak punya informasi. nah lebih baik tidak usah komentar kalau tidak punya informasi cukup," sambung Andre.
Sebelumnya, Faldo Maldini dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK' yang diunggahnya ke YouTube menyimpulkan bahwa gugatan Prabowo-Sandi tidak akan diterima MK karena sulitnya pembuktian adanya kecurangan. Video berdurasi 8 menit 40 detik itu dibagikan Faldo ke jejaring media sosialnya seperti Twitter melalui akunnya @FaldoMaldini. (OL-6)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved