Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini, untuk tidak mencari sensasi dengan menyampaikan informasi keliru kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Andre menanggapi pernyataan Faldo yang menyebutkan Prabowo-Sandi akan kalah di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Faldo yang diunggap melalui channel Youtube-nya, youtube.com/faldomaldini menyebutkan kalahnya Prabowo-Sandi di MK salah satunya karena sulitnya membuktikan kecurangan dengan selisih kekalahan suara sebanyak 17 juta dari pasangan Jokowi-Amin.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
"Saya mau bilang begini. Janganlah bikin sensasi kalau nggak punya informasi. Itu saran saya untuk adik saya Faldo Maldini. Kalau Faldo punya masukan dan kritikan silakan disampaikan langsung di rapat BPN, bukan di-vlog dan lagi yang bersangkutan sejak 17 April sudah tidak pernah datang ke BPN maupun ikut rapat," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade di Jakarta, Senin (17/6).
Andre menjelaskan, untuk proses sidang di Mahkamah Konstitusi pihaknya memiliki dasar argumen yang sangat kuat. Selain data C1, pihaknya juga melengkapi gugatan di MK dengan menghadirkan sejumlah saksi. Bahkan, saksi yang seharusnya bisa lebih banyak didatangkan akhirnya batal karena dibatasi oleh MK.
"Artinya kalau tidak punya informasi apa-apa lebih baik tidak usah bicara. Yang bersangkutan juga memang bukan bagian dari kuasa hukum jadi wajar tidak punya informasi. nah lebih baik tidak usah komentar kalau tidak punya informasi cukup," sambung Andre.
Sebelumnya, Faldo Maldini dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK' yang diunggahnya ke YouTube menyimpulkan bahwa gugatan Prabowo-Sandi tidak akan diterima MK karena sulitnya pembuktian adanya kecurangan. Video berdurasi 8 menit 40 detik itu dibagikan Faldo ke jejaring media sosialnya seperti Twitter melalui akunnya @FaldoMaldini. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved