Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Faldo Maldini, meyakini gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi akan dimentahkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pun memerkirakan Prabowo-Sandi akan kalah di MK.
Melalui channel youtube.com/faldomaldini, yang diunggah juga di akun twitternya @FaldoMaldini, Faldo menjelaskan argumentasi dia yang menyebabkan pasangan Capres nomor urut 02 tersebut gagal di MK.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
"Di video kali ini gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gua Prabowo-Sandi nggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Faldo.
Ia menjelaskan, secara legal formal, BPN Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan adanya kecurangan yang menyebabkan Prabowo-Sandi kalah sekitar 17 Juta suara dari Jokowi-Amin.
"Kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Dalam hal ini untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lo bisa membuktikan 50% lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan. Dari 17 juta, 50%, lo bagi dua aja misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi," jelas Faldo.
Lebih lanjut, kata dia, dengan asumsi 9 juta suara yang berpotensi curang maka Prabowo-Sandi harus bisa buktikan setidaknya di 200 ribu TPS dan untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya, itu sangat berat. Faldo mulai dengan gambaran jumlah suara per TPS maksimal 250.
"Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen. 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800.00 by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Lo bayangin misalnya menangnya nggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya gitu, kalau seandainya menangnya nggak 100 persen. Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya mungkin lo bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang. Taruhlah 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gua se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih," jelas Faldo.
Baca juga: KPU Sesalkan Sikap MK Terima Perbaikan Gugatan 02
Faldo juga menilai apa yang menjadi argumetasi kuasa hukum BPN belakangan ini adalah bentuk delegitimasi Pemilu.
"Kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gua lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gua melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01 dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik," ungkap Faldo. (OL-6)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved