Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon akan membacakan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Selasa (17/6) besok, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, pukul 09.00 WIB besok ialah pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon.
"Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya. Ada beberapa hal terkait dengan misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng). Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Baca juga: Bukti BPN yang Siap Baru 4 dari 12 Truk
BPN, dalam permohonannya menuding KPU telah merakayasa hasil Situng dengan angka tertentu. Untuk kesalahan input data entri Situng, menurut Ilham, pihaknya sudah pernah menyampaikan ke publik bahkan ke pihak BPN bahwa KPU telah memperbaiki kesalahan input data entri Situng tersebut.
"Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi. Tetapi yang kita gunakan (hasil penetapan Pilpres) adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai KPU RI," terang Ilham.
Selain itu, KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang besok hari. Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dimana sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Selain itu, aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (OL-6)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved