Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon akan membacakan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Selasa (17/6) besok, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, pukul 09.00 WIB besok ialah pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon.
"Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya. Ada beberapa hal terkait dengan misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng). Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Baca juga: Bukti BPN yang Siap Baru 4 dari 12 Truk
BPN, dalam permohonannya menuding KPU telah merakayasa hasil Situng dengan angka tertentu. Untuk kesalahan input data entri Situng, menurut Ilham, pihaknya sudah pernah menyampaikan ke publik bahkan ke pihak BPN bahwa KPU telah memperbaiki kesalahan input data entri Situng tersebut.
"Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi. Tetapi yang kita gunakan (hasil penetapan Pilpres) adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai KPU RI," terang Ilham.
Selain itu, KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang besok hari. Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dimana sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Selain itu, aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (OL-6)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved