Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMINDAHAN narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, dari Lapas untuk koruptor Sukamiskin, Bandung, ke Lapas untuk terorisme Gunung Sindur, Bogor, dianggap bukan solusi terbaik. Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di lapas koruptor Sukamiskin.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan pemusatan para terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin secara tidak langsung turut menjadi penyebab banyaknya pelanggaran oleh petugas dan narapidana. Salah satunya karena napi koruptor umumnya merupakan sosok-sosok yang sebelumnya memiliki kekuasaan, jabatan dan cukup materi.
"Berkumpulnya napi koruptor disitu, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi secara sosial itu kan punya kemampuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Baca juga: Respons Cuitan Masinton, KPK: Lebih Keren Komisi III Panggil BPK
Arsul mengatakan potensi tekanan pada pengelola lapas itu menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan. Salah satunya dengan memecah atau tidak memusatkan lapas bagi koruptor hanya di satu tempat saja.
"Jadi kemudian menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya lapas Sukamiskin untuk napi korupsi, tapi untuk beberapa lapas lain agar bisa dipecah," ungkapnya.
Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM agar bisa mengkaji berbagai kebutuhan evaluasi dan kemungkinan pemecahan lokasi napi koruptor tersebut. Kebijakan dasar keamanan juga harus dikaji secara komprehensif.
Seperti diketahui, Setya Novanto dipindah ke penjara dengan pengamanan maksimum di Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan itu karena sebelumnya beredar foto Novanto berada di sebuah toko bangunan di kota Bandung. Padahal Setya Novanto saat itu tengah izin berobat ke salah satu rumah sakit di Bandung.(OL-5)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved