Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOORDINATOR Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan peristiwa plesiran terpidana korupsi megaproyek KTP-e Setya Novanto tanda adanya persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia.
"Karena Lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini," tuturnya melalui pesan singkat, Minggu (16/6).
Selain itu, Kemenkumham dinilai menganggap persoalan yang kerap terjadi di dalam LP hanya sebagai angin lalu. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di LP Sukamiskin, Bandung, hunian bagi para koruptor.
Baca juga: Novanto Hanya 'Singgah' di Lapas Gunung Sindur
OTT itu melibatkan Ketua LP Wahid Husen dan Fahmi Darmawansyah yang merupakan penghuni LP Sukamiskin serta dua orang lainnya. Atas hal itu, lanjut Kurnia, seharusnya menjadi pemantik bagi Kemenkumham untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan pengelolaan dan pengawasan secara serius.
"Dengan kejadian ini tentu publik akan bertanya sebenarnya sejauh mana pemerintah memandang pemberian efek jera bagi pelaku korupsi," imbuhnya.
"Karena bagaimanapun juga Lapas harus dipandang sebagai muara dari penegakkan hukum. Jika pengelolaan Lapas masih terus menerus seperti ini maka kinerja Kepolisian, Kejaksaan serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan menjadi sia-sia saja," tandas Kurnia.
Plesiran keluar LP seolah menjadi hal lumrah yang dilakukan oleh koruptor. Selain Setya Novanto, setidaknya ada beberapa koruptor melakukan hal serupa.
Koruptor itu diantaranya ialah mantan Wali Kota Palembang Romi Herton yang tepergok mendatangi rumah istri mudanya di Jalan Kuningan Raya nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, Bandung. Napi korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo juga tercatat empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, Bandung, lokasinya hanya 3,5 kilometer dari LP Sukamiskin.
Selanjutnya, napi korupsi kasus impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah ketahuan mengunjungi rumahnya di kompleks Panorama Alam Parahyangan.
Sedangkan Setya Novanto melakukan plesiran bersama perempuan yang diduga istrinya, Deisty Tagor, mengunjungi toko bahan bangunan di bilangan Padalarang, Bandung. Dalam peristiwa ini, Novanto beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit.(OL-5)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved