Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik, Maksimus Ramses Lalongkoe, menilai materi gugatan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) melalui para kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih banyak didominasi narasi penggiringan opini publik, ketimbang substansi gugatan yakni terkait sengketa hasil akhir perolehan suara pemilu.
"Kalau saya mendengar materi gugatan paslon 02 yang dibacakan di MK dalam sidang perdana hari ini justru lebih banyak didominasi narasi penggiringan opini publik yang seolah-seolah proses pemilu berlangsung curang secara terstruktur, Sistematis dan masif padahal substansi gugatan itukan harusnya terkait sengketa hasil akhir perolehan suara pemilu yang memengaruhi 02 kalah," kata Ramses di Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Bantah Kenaikan Gaji ASN Politis, TKN: Itu Upaya Kesejahteraan
Narasi penggiringan opini ini juga, sambung dia, seolah-olah lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bekerja secara profesional sehingga terjadinya kecurangan. Padahal semua pihak turut serta dalam mengawal proses pemilu 2019 secara ketat dengan mengedapankan transparansi.
"Narasi itu tentu berbahaya karena seolah-olah lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bekerja secara profesional sehingga terjadinya kecurangan. Padahal semua pihak turut serta dalam mengawal proses pemilu 2019 secara ketat dengan mengedapankan transparansi mulai dari awal sampai akhir," ujar Ramses.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, beberapa narasi penggiringan opini itu seperti mengorek-ngorek soal sumbangan dana kampanye paslon 01, mempersoalkan jabatan cawapres 01 di anak perusahaan BUMN, mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019, oleh pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf kepada pendukungnya dan narasi-narasi lainnya yang tidak punya korelasi dengan sengeketa hasil perolehan suara.
"Kalau kita dengarkan mengorek-ngorek soal sumbangan dana kampanye paslon 01, mempersoalkan jabatan cawapres 01 di anak perusahaan BUMN dan narasi-narasi lainnya yang tidak punya korelasi dengan sengeketa hasil perolehan suara," kata Ramses.
Untuk itu, Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini berharap, Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh dengan bangunan narasi materi gugatan paslon 02 dan tetap pada substansi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang hanya mengadili dan menyelesaikan sengketa dari hasil akhir perolehan suara pemilu atas pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (RO/OL-6)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved