Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOORDINATOR Lapangan, Abdullah Hehamuhua, menyatakan unjuk rasa untuk mengawal sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan dihadiri 2.000 orang.
2.000 orang tersebut berasal dari berbagai aliansi, salah satunya berasal dari Alumni 212. Massa diperkirakan hanya berasal dari Jabodetabek.
Baca juga: Alumni UI Turut Mengawal Sidang Perdana MK
"Massa yang hadir dari GNPF, FPI, dari Alumni 212, dan dari beberapa kelompok alumni mahasiswa," kata Abdullah Hehamuhua di patung kuda jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dalam agenda yang yang direncanakan, massa tidak diagendakan untuk melakukan salat Jumat di area patung kuda dan memilih untuk salat di masjid terdekat.
"Tidak ada rencana salat Jumat bersama, karena tempatnya tidak memungkinkan. (Salat) di masjid terdekat, selesai salat kembali lagi sampai pukul 17.00 WIB," tandasnya.
Diketahui, pihak kepolisian memberikan izin untuk unjuk rasa pada pukul 18.00 WIB.
"Diberi waktu sampai pukul 18.00 WIB tapi diperkirakan membubarkan diri pukul 17.00 WIB saja sudah bubar," imbuhnya. (OL-6)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved