Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi merespons gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang memerintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU.
"Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU atau berhentikan (komisioner) KPU ya agak salah alamat," ungkapnya saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga: Besok, Komisioner KPU Solid Datang ke MK
Ia menilai permohonan tersebut tidak tepat. Mestinya, kata dia, BPN melapor ke Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP) karena terkait kode etik.
"Menurut saya itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP dan selama ini tidak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu. Tapi yang namanya permohonan ya enggak apa-apa," kata Pramono.
Dari 15 poin gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum BPN, pada poin ke 13 disebutkan 'Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU." (Ins/A-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved