Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEHARI menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres, kondisi pengamanan di luar maupun di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tampak terus disiagakan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan esok hari, Jumat (14/6).
Namun, Fajar meminta agar publik tidak menafsirkan penutupan jalan tersebut sebagai suatu upaya untuk menghalang-halangi publik menjangkau MK.
"Jadi besok sekitarnya mungkin karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan. Jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu," ujar Fajar di Gedung MK, Kamis (13/6).
Baca juga: Dishub DKI Dukung Rekayasa Lalu Lintas untuk Pengamanan MK
Menurut Fajar, dilakukannya penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas tersebut semata-mata demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan sengketa hasil pilpres yang akan diputus pada 28 Juni mendatang.
"Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," imbuh Fajar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat meninjau pengamanan di Gedung MK, beberapa hari lalu, menyebutkan lamanya waktu penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas akan sangat bergantung pada situasi dan dinamika yang akan terjadi di lapangan.
"Kita sudah siapkan semuanya pengamanan. Kita lihat dinamika perkembangannya, bagaimana situasinya," ujar Gatot, Selasa (11/6). (OL-2)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved