Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres, kondisi pengamanan di luar maupun di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tampak terus disiagakan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan esok hari, Jumat (14/6).
Namun, Fajar meminta agar publik tidak menafsirkan penutupan jalan tersebut sebagai suatu upaya untuk menghalang-halangi publik menjangkau MK.
"Jadi besok sekitarnya mungkin karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan. Jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu," ujar Fajar di Gedung MK, Kamis (13/6).
Baca juga: Dishub DKI Dukung Rekayasa Lalu Lintas untuk Pengamanan MK
Menurut Fajar, dilakukannya penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas tersebut semata-mata demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan sengketa hasil pilpres yang akan diputus pada 28 Juni mendatang.
"Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," imbuh Fajar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat meninjau pengamanan di Gedung MK, beberapa hari lalu, menyebutkan lamanya waktu penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas akan sangat bergantung pada situasi dan dinamika yang akan terjadi di lapangan.
"Kita sudah siapkan semuanya pengamanan. Kita lihat dinamika perkembangannya, bagaimana situasinya," ujar Gatot, Selasa (11/6). (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved