Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres, kondisi pengamanan di luar maupun di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tampak terus disiagakan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan esok hari, Jumat (14/6).
Namun, Fajar meminta agar publik tidak menafsirkan penutupan jalan tersebut sebagai suatu upaya untuk menghalang-halangi publik menjangkau MK.
"Jadi besok sekitarnya mungkin karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan. Jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu," ujar Fajar di Gedung MK, Kamis (13/6).
Baca juga: Dishub DKI Dukung Rekayasa Lalu Lintas untuk Pengamanan MK
Menurut Fajar, dilakukannya penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas tersebut semata-mata demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan sengketa hasil pilpres yang akan diputus pada 28 Juni mendatang.
"Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," imbuh Fajar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat meninjau pengamanan di Gedung MK, beberapa hari lalu, menyebutkan lamanya waktu penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas akan sangat bergantung pada situasi dan dinamika yang akan terjadi di lapangan.
"Kita sudah siapkan semuanya pengamanan. Kita lihat dinamika perkembangannya, bagaimana situasinya," ujar Gatot, Selasa (11/6). (OL-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved