Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEGIATAN saling berbagi menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi bagian dari budaya. Namun, sering kali pemberian tersebut dijadikan kedok gratifikasi kepada pejabat maupun aparatur pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan agar para penerima dapat membiasakan diri langsung menolak pemberian semacam itu. Pada tahun ini tercatat setidaknya terdapat 94 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari seluruh kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah.
"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 la-poran penolakan gratifikasi," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Febri mengungkapkan dari sejumlah penolakan tersebut salah satunya ialah penolakan pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan berkedok THR alias tunjangan hari raya. Selain itu, pengembalian gula pasir sebanyak 1 ton oleh pemerintahan di daerah Lampung.
Bila dibandingkan dengan pelaporan pada periode Lebaran 2018, jumlah laporan tahun ini naik cukup signifikan. Pada 2018 tercatat hanya terdapat 11 laporan.
Tahun ini, ungkap Febri, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983. Sebagian besar gratifikasi berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, sebagaimana ketentuan yang ada.
Selain makanan dan minum-an terdapat juga gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucer belanja di supermarket.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait dengan gratifikasi.
Investasi antikorupsi
Sejumlah pegawai instansi pemerintahan juga menolak pemberian parsel. Semua penolakan gratifikasi, apa pun bentuk gratifikasi, diapresiasi KPK.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Sejak awal sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," tutur Febri.
Langkah penolakan dan juga pemahaman tidak diperbolehkan adanya pemberian gratifikasi tersebut dapat menjadi investasi pembangunan karakter untuk pencegahan korupsi yang lebih efisien di masa depan.
Pada penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi ialah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban, serta tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Para pelanggar pasal itu dapat dipenjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (P-2)
Pemprov DKI sudah melarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota.
Sejumlah pedagang kambing di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat memperkirakan puncak jual beli hewan kurban terjadi hingga Minggu (11/8) pagi.
Harga jual kambing untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah di tingkat pedagang Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencapai Rp8 juta per ekor.
Jusuf Kalla bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/8), untuk melaksanakan shalat Idul Adha.
Selain untuk tanda syukur akan kepemihakan Allah SWT kepada manusia, juga untuk memberikan kontribusi dalam bentuk protein kepada warga muslim yang tidak mampu.
Salah satu sapi dari Presiden Jokowi akan dikurbankan di Kabupaten Gunungkidul pada Iduladha 1140 Hijriah
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved