Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

THR hingga Gula Satu Ton Ditolak

Dero Iqbal Mahendra
12/6/2019 10:15
THR hingga Gula Satu Ton Ditolak
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEGIATAN saling berbagi menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi bagian dari budaya. Namun, sering kali pemberian tersebut dijadikan kedok gratifikasi kepada pejabat maupun aparatur pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan agar para penerima dapat membiasakan diri langsung menolak pemberian semacam itu. Pada tahun ini tercatat setidaknya terdapat 94 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari seluruh kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah.

"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 la-poran penolakan gratifikasi," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Febri mengungkapkan dari sejumlah penolakan tersebut salah satunya ialah penolakan pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan berkedok THR alias tunjangan hari raya. Selain itu, pengembalian gula pasir sebanyak 1 ton oleh pemerintahan di daerah Lampung.

Bila dibandingkan dengan pelaporan pada periode Lebaran 2018, jumlah laporan tahun ini naik cukup signifikan. Pada 2018 tercatat hanya terdapat 11 laporan.

Tahun ini, ungkap Febri, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983. Sebagian besar gratifikasi berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, sebagaimana ketentuan yang ada.

Selain makanan dan minum-an terdapat juga gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucer belanja di supermarket.

Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait dengan gratifikasi.

Investasi antikorupsi
Sejumlah pegawai instansi pemerintahan juga menolak pemberian parsel. Semua penolakan gratifikasi, apa pun bentuk gratifikasi, diapresiasi KPK.

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Sejak awal sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," tutur Febri.

Langkah penolakan dan juga pemahaman tidak diperbolehkan adanya pemberian gratifikasi tersebut dapat menjadi investasi pembangunan karakter untuk pencegahan korupsi yang lebih efisien di masa depan.

Pada penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi ialah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban, serta tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.

Para pelanggar pasal itu dapat dipenjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya