Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana selaku perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang ditunjuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, mengatakan kunjungannya dimaksudkan untuk kembali melengkapi berkas permohonan.
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar Denny di Gedung MK, Selasa (11/9).
Berkas yang dilengkapi, diakui Denny, utamanya terkait dengan bukti-bukti gugatannya. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail perihal bukti dan argumentasi yang dilampirkannya pada kesempatan itu.
Sebaliknya, ia meminta publik untuk melihatnya secara utuh melalui laman daring MK setelah berkas permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan diunggah sebagaimana peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal (10).
Baca juga: Terkait Gugatan BPN, KPU Pastikan Kedua Paslon Penuhi Syarat
"Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, izinkan nanti teman-teman setelah diumumkan. Saya nggak mau duluin MK, nih, MK-nya belum umumkan. Jadi tunggu saja, Insyaallah hari inilah. Saya nggak tau kapan diupload. Teman-teman akan lihat," papar Denny.
Atas diterimanya berkas yang diajukannya tersebut, Denny mengungkapkan hal tersebut sekaligus menampik tudingan yang mengatakan bahwa batas waktu perbaikan permohonan PHPU Pilpres jatuh pada Senin (10/6) serta tudingan yang menyebutkan bahwa perbaikan permohonan PHPU Pilpres menyalahi aturan.
"Teman-teman kalau terkait dengan permohonan yang pasti kami tadi mengajukan dan di-register. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK, faktanya kami sudah mendaptkan print-annya. Kalau kita lihat jadwalnya di MK itu 11 Juni dimasukan BPRK," tegas Denny.
Denny mengaku akan menunggu hasil registrasi berkas permohonan yang telah diajukan pihaknya tersebut.
Ia pun mengapresiasi kinerja MK yang dinilainya telah mengakomodasi gugatan sengketa hasil pemilu dengan baik yang diperbantukan melalui sistem internet.
"Mungkin dikirim lewat email, saya nggak tau teknisnya. Tapi kami sudah teregistrasi, yang pasti selama ini MK kami apresiasi juga karna sudah misalnya bukti yang terima selain fisik otomatis per email, buktinya sudah tertandatangan digital. Jadi kami apresiasi lah," pungkas Denny. (OL-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved