Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana selaku perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang ditunjuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, mengatakan kunjungannya dimaksudkan untuk kembali melengkapi berkas permohonan.
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar Denny di Gedung MK, Selasa (11/9).
Berkas yang dilengkapi, diakui Denny, utamanya terkait dengan bukti-bukti gugatannya. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail perihal bukti dan argumentasi yang dilampirkannya pada kesempatan itu.
Sebaliknya, ia meminta publik untuk melihatnya secara utuh melalui laman daring MK setelah berkas permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan diunggah sebagaimana peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal (10).
Baca juga: Terkait Gugatan BPN, KPU Pastikan Kedua Paslon Penuhi Syarat
"Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, izinkan nanti teman-teman setelah diumumkan. Saya nggak mau duluin MK, nih, MK-nya belum umumkan. Jadi tunggu saja, Insyaallah hari inilah. Saya nggak tau kapan diupload. Teman-teman akan lihat," papar Denny.
Atas diterimanya berkas yang diajukannya tersebut, Denny mengungkapkan hal tersebut sekaligus menampik tudingan yang mengatakan bahwa batas waktu perbaikan permohonan PHPU Pilpres jatuh pada Senin (10/6) serta tudingan yang menyebutkan bahwa perbaikan permohonan PHPU Pilpres menyalahi aturan.
"Teman-teman kalau terkait dengan permohonan yang pasti kami tadi mengajukan dan di-register. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK, faktanya kami sudah mendaptkan print-annya. Kalau kita lihat jadwalnya di MK itu 11 Juni dimasukan BPRK," tegas Denny.
Denny mengaku akan menunggu hasil registrasi berkas permohonan yang telah diajukan pihaknya tersebut.
Ia pun mengapresiasi kinerja MK yang dinilainya telah mengakomodasi gugatan sengketa hasil pemilu dengan baik yang diperbantukan melalui sistem internet.
"Mungkin dikirim lewat email, saya nggak tau teknisnya. Tapi kami sudah teregistrasi, yang pasti selama ini MK kami apresiasi juga karna sudah misalnya bukti yang terima selain fisik otomatis per email, buktinya sudah tertandatangan digital. Jadi kami apresiasi lah," pungkas Denny. (OL-2)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved