Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana selaku perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang ditunjuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, mengatakan kunjungannya dimaksudkan untuk kembali melengkapi berkas permohonan.
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar Denny di Gedung MK, Selasa (11/9).
Berkas yang dilengkapi, diakui Denny, utamanya terkait dengan bukti-bukti gugatannya. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail perihal bukti dan argumentasi yang dilampirkannya pada kesempatan itu.
Sebaliknya, ia meminta publik untuk melihatnya secara utuh melalui laman daring MK setelah berkas permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan diunggah sebagaimana peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal (10).
Baca juga: Terkait Gugatan BPN, KPU Pastikan Kedua Paslon Penuhi Syarat
"Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, izinkan nanti teman-teman setelah diumumkan. Saya nggak mau duluin MK, nih, MK-nya belum umumkan. Jadi tunggu saja, Insyaallah hari inilah. Saya nggak tau kapan diupload. Teman-teman akan lihat," papar Denny.
Atas diterimanya berkas yang diajukannya tersebut, Denny mengungkapkan hal tersebut sekaligus menampik tudingan yang mengatakan bahwa batas waktu perbaikan permohonan PHPU Pilpres jatuh pada Senin (10/6) serta tudingan yang menyebutkan bahwa perbaikan permohonan PHPU Pilpres menyalahi aturan.
"Teman-teman kalau terkait dengan permohonan yang pasti kami tadi mengajukan dan di-register. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK, faktanya kami sudah mendaptkan print-annya. Kalau kita lihat jadwalnya di MK itu 11 Juni dimasukan BPRK," tegas Denny.
Denny mengaku akan menunggu hasil registrasi berkas permohonan yang telah diajukan pihaknya tersebut.
Ia pun mengapresiasi kinerja MK yang dinilainya telah mengakomodasi gugatan sengketa hasil pemilu dengan baik yang diperbantukan melalui sistem internet.
"Mungkin dikirim lewat email, saya nggak tau teknisnya. Tapi kami sudah teregistrasi, yang pasti selama ini MK kami apresiasi juga karna sudah misalnya bukti yang terima selain fisik otomatis per email, buktinya sudah tertandatangan digital. Jadi kami apresiasi lah," pungkas Denny. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved