Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Persoalkan Kiai Ma'ruf, Tim 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu

Mediaindonesia.com
11/6/2019 07:49
Persoalkan Kiai Ma'ruf, Tim 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

DALAM salah satu poin perbaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Paslon 02 menyoal kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Berarti, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebahai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo Serahkan Hasil Perbaikan Permohonan

Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat RUPS badan usaha yang bersangkutan

Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Hal itu karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. 

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris, atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dengan negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," terang Arsul di Jakarta, Selasa (11/6)

Arsul melanjutkan  Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya