Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

TKN Nilai Perbaikan Permohonan Salahi Aturan

Golda Eksa
11/6/2019 09:20
TKN Nilai Perbaikan Permohonan Salahi Aturan
Keterangan pers terkait kesiapan tim hukum TKN menghadapi sengketa Pilpres di MK.(MI/RAMDANI)

PERBAIKAN materi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyalahi ketentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas menolaknya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta, kemarin.

Menurut Arsul, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Ruang perbaikan permohonan itu hanya berlaku untuk tahapan pemilihan legislatif.

“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02 (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam 2 PMK,” ujar Arsul.

Sejatinya yang perlu dianggap sebagai permohonan dalam PHPU, sambung dia, ialah hal-hal yang sudah didaftarkan BPN, seperti materi yang sudah beredar di media sosial.

“Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Lebih jauh, Arsul menyatakan tidak menjadi soal bila yang diperbaiki hanya bersifat redaksional. Intinya, tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres.

Di kesempatan yang sama, Direktorat hukum TKN menyatakan siap mengikuti sidang PHPU sebagai pihak terkait.

“Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu­nya untuk sengketa pilpres di MK yang persidangannya dimulai 14 Juni sesuai jadwal yang ditetapkan MK,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Pulungan.   

Ia mengatakan, mereka segera akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait di MK, setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK. (Gol/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya