Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PERBAIKAN materi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyalahi ketentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas menolaknya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta, kemarin.
Menurut Arsul, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Ruang perbaikan permohonan itu hanya berlaku untuk tahapan pemilihan legislatif.
“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02 (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam 2 PMK,” ujar Arsul.
Sejatinya yang perlu dianggap sebagai permohonan dalam PHPU, sambung dia, ialah hal-hal yang sudah didaftarkan BPN, seperti materi yang sudah beredar di media sosial.
“Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih jauh, Arsul menyatakan tidak menjadi soal bila yang diperbaiki hanya bersifat redaksional. Intinya, tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres.
Di kesempatan yang sama, Direktorat hukum TKN menyatakan siap mengikuti sidang PHPU sebagai pihak terkait.
“Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk sengketa pilpres di MK yang persidangannya dimulai 14 Juni sesuai jadwal yang ditetapkan MK,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Pulungan.
Ia mengatakan, mereka segera akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait di MK, setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK. (Gol/Ant/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved