Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBAIKAN materi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyalahi ketentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas menolaknya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta, kemarin.
Menurut Arsul, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Ruang perbaikan permohonan itu hanya berlaku untuk tahapan pemilihan legislatif.
“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02 (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. Kenapa? Karena memang tidak diatur dalam 2 PMK,” ujar Arsul.
Sejatinya yang perlu dianggap sebagai permohonan dalam PHPU, sambung dia, ialah hal-hal yang sudah didaftarkan BPN, seperti materi yang sudah beredar di media sosial.
“Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih jauh, Arsul menyatakan tidak menjadi soal bila yang diperbaiki hanya bersifat redaksional. Intinya, tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres.
Di kesempatan yang sama, Direktorat hukum TKN menyatakan siap mengikuti sidang PHPU sebagai pihak terkait.
“Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk sengketa pilpres di MK yang persidangannya dimulai 14 Juni sesuai jadwal yang ditetapkan MK,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Pulungan.
Ia mengatakan, mereka segera akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait di MK, setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK. (Gol/Ant/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved