Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MOMEN Idul Fitri dengan tradisi halalbihalal bisa dimanfaatkan untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan sehingga rekonsiliasi di antara elite politik tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan secara kultural seha-rusnya semua komponen bangsa memanfaatkan modal kultural dan sosial yang dimiliki bangsa Indonesia. Pasalnya, halalbihalal merupakan tradisi Idul Fitri bangsa Indonesia yang tidak ada di negara lain.
“Menurut saya, pertemuan di antara tokoh-tokoh bangsa khususnya antara Prabowo-Sandiaga Uno dan Jokowi maupun Ma’ruf Amin tidak harus menunggu momentum pascaputusan MK,” tutur Ahmad Basarah pada kegiatan Peringatan 118 Tahun Bung Karno dan Haul 6 Tahun Taufiq Kiemas di Kantor DPP PA GMNI, Sabtu (8/6).
Dia mengatakan prinsip ketatanegaraan dan kemanusiaan harus dibedakan. Pihaknya tentu menghormati prinsip-prinsip kenegaraan bahwa sengketa pemilu diputuskan melalui musyawarah hakim MK. Akan tetapi, ranah kultural dan sosial merupakan suatu hal yang berbeda dan harus dimanfaatkan momentumnya. “Saya mendorong agar pertemuan kultural tersebut dilakukan dalam suasana halalbihalal seperti saat ini,” tutur Basarah.
Ia mencontohkan yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati pada saat wafatnya istri Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemisahan antara urusan politik dan kemanusiaan. Perbedaan dukungan dalam pilpres tak membuat Megawati tidak memberikan simpati, empati, ataupun dukungan atas dukacita yang dialami keluarga SBY.
Hal itu pun disambut baik melalui kunjungan silaturahim anak dan menantu SBY ke kediaman Megawati pada hari pertama Idul Fitri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rekonsiliasi elite politik terus dibangun. Rencana pertemuan yang sudah dirajut beberapa lama itu kini mulai menunjukkan titik terang.
“Utusan-utusan kita sudah berkomunikasi. Saya kira sudah ada sambung rasa. Tinggal tunggu waktunya. Dengan Idul Fitri ini, kita bisa menyatukan kembali,” ujarnya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan semangat bersilaturahim dan merajut kembali kerukunan penting juga dilakukan sesama elite politik, tak terkecuali kedua pasangan capres-cawapres.
Namun, menurutnya, yang terpenting ialah rekonsiliasi di antara masyarakat khususnya kedua pendukung capres-cawapres.
“Pengikut kedua capres ini kan jumlahnya besar, kubu yang kalah 68 juta, yang menang 85 juta. Itu dua-duanya banyak. Jadi harus saling menghormati, saling menghargai,” tukasnya. (Dro/Pol/X-10)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved