Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MOMEN Idul Fitri dengan tradisi halalbihalal bisa dimanfaatkan untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan sehingga rekonsiliasi di antara elite politik tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan secara kultural seha-rusnya semua komponen bangsa memanfaatkan modal kultural dan sosial yang dimiliki bangsa Indonesia. Pasalnya, halalbihalal merupakan tradisi Idul Fitri bangsa Indonesia yang tidak ada di negara lain.
“Menurut saya, pertemuan di antara tokoh-tokoh bangsa khususnya antara Prabowo-Sandiaga Uno dan Jokowi maupun Ma’ruf Amin tidak harus menunggu momentum pascaputusan MK,” tutur Ahmad Basarah pada kegiatan Peringatan 118 Tahun Bung Karno dan Haul 6 Tahun Taufiq Kiemas di Kantor DPP PA GMNI, Sabtu (8/6).
Dia mengatakan prinsip ketatanegaraan dan kemanusiaan harus dibedakan. Pihaknya tentu menghormati prinsip-prinsip kenegaraan bahwa sengketa pemilu diputuskan melalui musyawarah hakim MK. Akan tetapi, ranah kultural dan sosial merupakan suatu hal yang berbeda dan harus dimanfaatkan momentumnya. “Saya mendorong agar pertemuan kultural tersebut dilakukan dalam suasana halalbihalal seperti saat ini,” tutur Basarah.
Ia mencontohkan yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati pada saat wafatnya istri Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemisahan antara urusan politik dan kemanusiaan. Perbedaan dukungan dalam pilpres tak membuat Megawati tidak memberikan simpati, empati, ataupun dukungan atas dukacita yang dialami keluarga SBY.
Hal itu pun disambut baik melalui kunjungan silaturahim anak dan menantu SBY ke kediaman Megawati pada hari pertama Idul Fitri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rekonsiliasi elite politik terus dibangun. Rencana pertemuan yang sudah dirajut beberapa lama itu kini mulai menunjukkan titik terang.
“Utusan-utusan kita sudah berkomunikasi. Saya kira sudah ada sambung rasa. Tinggal tunggu waktunya. Dengan Idul Fitri ini, kita bisa menyatukan kembali,” ujarnya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan semangat bersilaturahim dan merajut kembali kerukunan penting juga dilakukan sesama elite politik, tak terkecuali kedua pasangan capres-cawapres.
Namun, menurutnya, yang terpenting ialah rekonsiliasi di antara masyarakat khususnya kedua pendukung capres-cawapres.
“Pengikut kedua capres ini kan jumlahnya besar, kubu yang kalah 68 juta, yang menang 85 juta. Itu dua-duanya banyak. Jadi harus saling menghormati, saling menghargai,” tukasnya. (Dro/Pol/X-10)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved