Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MOMEN Idul Fitri dengan tradisi halalbihalal bisa dimanfaatkan untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan sehingga rekonsiliasi di antara elite politik tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan secara kultural seha-rusnya semua komponen bangsa memanfaatkan modal kultural dan sosial yang dimiliki bangsa Indonesia. Pasalnya, halalbihalal merupakan tradisi Idul Fitri bangsa Indonesia yang tidak ada di negara lain.
“Menurut saya, pertemuan di antara tokoh-tokoh bangsa khususnya antara Prabowo-Sandiaga Uno dan Jokowi maupun Ma’ruf Amin tidak harus menunggu momentum pascaputusan MK,” tutur Ahmad Basarah pada kegiatan Peringatan 118 Tahun Bung Karno dan Haul 6 Tahun Taufiq Kiemas di Kantor DPP PA GMNI, Sabtu (8/6).
Dia mengatakan prinsip ketatanegaraan dan kemanusiaan harus dibedakan. Pihaknya tentu menghormati prinsip-prinsip kenegaraan bahwa sengketa pemilu diputuskan melalui musyawarah hakim MK. Akan tetapi, ranah kultural dan sosial merupakan suatu hal yang berbeda dan harus dimanfaatkan momentumnya. “Saya mendorong agar pertemuan kultural tersebut dilakukan dalam suasana halalbihalal seperti saat ini,” tutur Basarah.
Ia mencontohkan yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati pada saat wafatnya istri Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemisahan antara urusan politik dan kemanusiaan. Perbedaan dukungan dalam pilpres tak membuat Megawati tidak memberikan simpati, empati, ataupun dukungan atas dukacita yang dialami keluarga SBY.
Hal itu pun disambut baik melalui kunjungan silaturahim anak dan menantu SBY ke kediaman Megawati pada hari pertama Idul Fitri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rekonsiliasi elite politik terus dibangun. Rencana pertemuan yang sudah dirajut beberapa lama itu kini mulai menunjukkan titik terang.
“Utusan-utusan kita sudah berkomunikasi. Saya kira sudah ada sambung rasa. Tinggal tunggu waktunya. Dengan Idul Fitri ini, kita bisa menyatukan kembali,” ujarnya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan semangat bersilaturahim dan merajut kembali kerukunan penting juga dilakukan sesama elite politik, tak terkecuali kedua pasangan capres-cawapres.
Namun, menurutnya, yang terpenting ialah rekonsiliasi di antara masyarakat khususnya kedua pendukung capres-cawapres.
“Pengikut kedua capres ini kan jumlahnya besar, kubu yang kalah 68 juta, yang menang 85 juta. Itu dua-duanya banyak. Jadi harus saling menghormati, saling menghargai,” tukasnya. (Dro/Pol/X-10)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved