Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemerintah Pantau Medsos Jelang Sidang MK

Antara
06/6/2019 05:05
Pemerintah Pantau Medsos Jelang Sidang MK
Menkominfo Rudiantara(Antara)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika terus memantau konten di media sosial (medsos) menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil Pemilu 2019.

"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara silaturahim Idul Fitri di kawasan Widya Chandra, Rabu (5/6).    

Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.    

Menurut Rudiantara, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 Uniform Resource Locator atau URL (alamat konten dokumen dan gambar di internet) baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.    

"Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.    

Ratusan URL terus muncul meskipun sudah ditutup, pada periode pembatasan medsos bulan lalu.    

Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke medsos seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi sekitar 300 URL.    

Setelah akses ke medsos pulih, menurut Rudiantara, URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100. Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun juga platform pesan instan WhatsApp.

Baca juga: Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial

Pengguna sempat tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoaks dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut.

Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.    

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif.

Baca juga: Jelang Pilpres 2019, WhatsApp Batasi Forward Pesan 5 Kali

Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.  

Menurut Rudiantara, langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo, namun, juga karena melanggar kebijakan platform tersebut. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya