Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

112.523 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri, 512 Bebas

Melalusa Susthira K
02/6/2019 17:30
112.523 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri, 512 Bebas
Warga binaan berdoa saat melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan Rutan Kelas 1 Cipinang(MI/ BARY FATHAHILAH)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan sebanyak 112.523 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jumlah tersebut merupakan sebagian besar napi yang telah mendapatkan persetujuan oleh Kemenkum dan HAM.

"Napi yang beragama Islam 177.812 orang, yang diusulkan mendapat remisi dan disetujui adalah 112.523 orang," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto pada Minggu (2/6).

Dari total tersebut, napi yang hanya mendapat pengurangan sebagian dan masih harus menjalani masa tahanan atau remisi khusus (RK-I) sebanyak 112.006 napi. Kemudian, sebanyak 512 napi dinyatakan mendapatkan remisi khusus (RK-II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.

Ade menerangkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan hak para napi muslim yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan.

"Berkelakuan baik dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir sebelum tanggal remisi, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan," terang Ade.

Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik