Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan sebanyak 112.523 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jumlah tersebut merupakan sebagian besar napi yang telah mendapatkan persetujuan oleh Kemenkum dan HAM.
"Napi yang beragama Islam 177.812 orang, yang diusulkan mendapat remisi dan disetujui adalah 112.523 orang," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto pada Minggu (2/6).
Dari total tersebut, napi yang hanya mendapat pengurangan sebagian dan masih harus menjalani masa tahanan atau remisi khusus (RK-I) sebanyak 112.006 napi. Kemudian, sebanyak 512 napi dinyatakan mendapatkan remisi khusus (RK-II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.
Ade menerangkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan hak para napi muslim yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan.
"Berkelakuan baik dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir sebelum tanggal remisi, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan," terang Ade.
Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (P-2)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Pemprov DKI sudah melarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota.
Sejumlah pedagang kambing di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat memperkirakan puncak jual beli hewan kurban terjadi hingga Minggu (11/8) pagi.
Harga jual kambing untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah di tingkat pedagang Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencapai Rp8 juta per ekor.
Jusuf Kalla bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/8), untuk melaksanakan shalat Idul Adha.
Selain untuk tanda syukur akan kepemihakan Allah SWT kepada manusia, juga untuk memberikan kontribusi dalam bentuk protein kepada warga muslim yang tidak mampu.
Salah satu sapi dari Presiden Jokowi akan dikurbankan di Kabupaten Gunungkidul pada Iduladha 1140 Hijriah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved