Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung Advokat Senopati-08, membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
Advokat Senopati-08 juga menjelaskan bahwa Soenarko tidak pernah membuat atau memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah menerima, membuat atau menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar perwakilan Advokat Senopati-08, Firman Nurwahyu, saat memberi keterangan di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5).
Dia menekankan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine, serta tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.
Baca juga: Terkait Ricuh 22 Mei, IPW Desak Polisi Periksa Titiek Soeharto
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4
Carbine," katanya lagi.
Ia juga menegaskan Soenarko tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak ikut serta terlibat kericuhan dalam aksi massa pada 21-23 Mei 2019.
Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.
Pada Senin (20/5), penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Saat ini, Mayjen (Purn) Soenarko telah menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. (OL-1)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DEWAN Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut penghentian semua penjualan senjata ke Israel pada Kamis, (4/4).
Peluru artileri yang akan dikirim ke Israel bakal diambil dari persediaan peluru artileri yang dimiliki oleh Amerika Serikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus menganalisis terlebih dulu laporan dugaan penjualan senjata oleh pemerintah Indonesia ke Myanmar.
Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah mengekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021,
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, diduga menyuplai senjata untuk junta Militer Myanmar.
Dengan menggunakan kereta lapis baja, Kim Jong Un bertolak ke Rusia untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin. Pertemuan diperkirakan tentang penjualan senjata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved