Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem melaporkan dana kampanye pemilihan umum 2019 sebesar Rp259 miliar. Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 di kantor KPU, jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat yang telah diperiksa oleh kantor akuntan publik Haryono, Junianto & Asmoro.
Dari Rp259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, terdapat Rp177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar Rp80 miliar berasal dari keuangan dan kas partai. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
Baca juga: Pakar: Ajakan Referendum adalah Bentuk Upaya Makar
Bendahara Umum partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab NasDem yang diamanatkan oleh UU pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat," kata Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali yang juga menjadi Caleg terpilih partai NasDem dari Daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pelaporan ini juga hendaknya bisa diakses publik, agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses melihat bagaimana demokrasi kita berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
"Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar Rp4-5 miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal 3 pertemuan setiap harinya," tutup Ali. (OL-6)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved