Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARTAI NasDem melaporkan dana kampanye pemilihan umum 2019 sebesar Rp259 miliar. Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 di kantor KPU, jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat yang telah diperiksa oleh kantor akuntan publik Haryono, Junianto & Asmoro.
Dari Rp259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, terdapat Rp177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar Rp80 miliar berasal dari keuangan dan kas partai. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
Baca juga: Pakar: Ajakan Referendum adalah Bentuk Upaya Makar
Bendahara Umum partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab NasDem yang diamanatkan oleh UU pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat," kata Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali yang juga menjadi Caleg terpilih partai NasDem dari Daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pelaporan ini juga hendaknya bisa diakses publik, agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses melihat bagaimana demokrasi kita berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
"Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar Rp4-5 miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal 3 pertemuan setiap harinya," tutup Ali. (OL-6)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved