Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan Gugatan Prapreadilan

Rifaldi Putra Irianto
30/5/2019 18:17
Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan Gugatan Prapreadilan
Kivlan Zen saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri(Antara/Wibowo Armando)

KUASA hukum tersangka kasus makar Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan materi gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI-AD tersebut.

Gugatan praperadilan akan diajukan terkait penangkapan dan penahanan Kivlan yang dilakukan Polri atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Djuju, enangkapan, penahanan dan sangkaan kepada Kivlan dinilai tidak sesuai aturan.

"Sesuai (alasan) normatif, kan ada alasannya. penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," jelas Djudju.

Baca juga : Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal

Ia mengklaim bahwa tidak ada alasan untuk pihak kepolisian melakukan penangkapan.

"Itu (alasan), dituduh UU darurat tahun 51, menguasai, menggunakan senjata api. Kan nggak ada sama sekali, beliau nggak megang, nggak punya juga," sambungnya.

Sebelumnya, Terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen, penyidik memutuskan akan menahan Kivlan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung mulai Kamis (30/5).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengkonfirmasi, mengenai penahanan kliennya selepas menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Kivlan Zen juga sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik