Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KUASA hukum tersangka kasus makar Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan materi gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI-AD tersebut.
Gugatan praperadilan akan diajukan terkait penangkapan dan penahanan Kivlan yang dilakukan Polri atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Djuju, enangkapan, penahanan dan sangkaan kepada Kivlan dinilai tidak sesuai aturan.
"Sesuai (alasan) normatif, kan ada alasannya. penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," jelas Djudju.
Baca juga : Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal
Ia mengklaim bahwa tidak ada alasan untuk pihak kepolisian melakukan penangkapan.
"Itu (alasan), dituduh UU darurat tahun 51, menguasai, menggunakan senjata api. Kan nggak ada sama sekali, beliau nggak megang, nggak punya juga," sambungnya.
Sebelumnya, Terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen, penyidik memutuskan akan menahan Kivlan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung mulai Kamis (30/5).
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengkonfirmasi, mengenai penahanan kliennya selepas menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Kivlan Zen juga sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (OL-8)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Kapolda Papua berharap anggota tidak memperjual-belikan amunisi, jika terbukti maka tidak akan ada pengampunan untuk anggota tersebut
Senjata api ilegal tersebut berasal dari M, yang saat ini berstatus DPO. Selain Axel, ada dua orang lagi yang berperan sebagai perantara, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Yustan Alvian mengatakan polisi amankan 309 sempi dari berbagai jenis hasil operasi di bulan November.
Saat di lokasi penangkapan tersangka ini, petugas juga mendapati puluhan peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk merakit senpira.
Tonin juga keberatan terhadap dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai, seperti masalah uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved