Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menghentikan seluruh kegiatan, termasuk layanan perbaikan berkas gugatan hasil Pilpres selama libur Hari Raya Idul Fitri 3-9 Juni 2019 mendatang. Pelayanan MK baru akan beroperasi normal pada tanggal 10 Juni 2019.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan karena MK tidak membuka layanan selama sepekan ke depan, maka dirinya mengimbau kepada para pemohon gugatan sengketa Pilpres jika ingin melakukan perbaikan permohonan dapat dilakukan pada hari kerja terakhir MK, Jumat (31/5) besok. Hal itu dikarenakan MK akan melakukan registrasi pekara gugatan sengketa pilpres pada tanggal 11 Juni.
Baca juga: Legislator Dorong Aparat Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
"MK berharap kalau ada perbaikan dari BPN besok sudah bisa diserahkan ke MK. Karena besok hari terakhir MK melakukan pelayanan dan baru buka kembali pada 10 Juni 2019. Jika ada perbaikan yang bisa diserahkan besok, maka tanggal 10 bisa langsung pemberkasan dan 11 Juni bisa mulai registrasi," tutur Fajar saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (30/5).
Meski tidak ada mekanisme perbaikan melalui Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL), Fajar menjelaskan, pemohon sengketa hasil Pilpres masih bisa memperbaiki atau melengkapi permohonannya sebelum diregistrasi oleh MK. Fajar menuturkan, MK akan melakukan registrasi berdasarakan perbaikan terakhir yang dilakukan oleh pemohon.
"Kalau mau diperbaiki atau dilengkapi bisa selama belum teregistrasi di tanggal 11 Juni nanti. Perbaikan yang terakhir itulah yang akan diregistrasi," tuturnya.
Fajar melanjutkan, untuk saat ini berkas permohonan BPN secara umum sudah lenkgap. BPN telah menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap lengkap dengan daftar alat bukti beserta surat kuasa.
Baca juga: Amerika BerSATU Beri Tanda Kasih Kepada Para Pahlawan Demokrasi
"Berkas-berkas secara umum sudah lengkap, tapi kalau ada yang mau diperbaiki dari isi dan dalil-dalil permohonan kita masih tunggu," ujarnya.
Sementara itu, untuk sengketa Pileg, dari 337 permohonan yang telah didaftarkan ke MK, sebanyak 319 diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen permohonan. MK telah mengirimkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) kepada para pemohon agar bisa segera melengkapi berkas permohonan mereka.
"Kita sudah serahkan APBL itu sejak Selasa (28/5). Setelah pemohon menerima APBL itu, maka mereka diberi kesempatan 3x24 jam untuk menyerahkan poin-poin yang belum lengkap itu," tutur Fajar. (OL-6)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved