Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Lapor LHKPN

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/5/2019 16:45
KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 685 calon anggota legislatif terpilih yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22-27 Mei 2019.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagian besar pelapor sudah memiliki berkas pelaporan yang lengkap dan telah diterbitkan tanda terimanya oleh KPK.

Baca juga: Jangan Pilih Caleg yang tidak Lapor LHKPN

"Namun terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap," terang Febri, Selasa (28/5).

KPK, lanjut Febri, mengacu pada peraturan (Komisi Pemilihan Umum) KPU. Kemudian, tanda terima itu akan disampaikan kepada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung ACLC. Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," imbuh Febri.

Baca juga: Perlu Sanksi untuk Mereka yang Lalai dengan LHKPN

Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan surat dari KPU yang mengingatkan jajarannya agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

"Jika dihitung total keseluruhan Caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor. Sekitar 74% diantaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," tutup Febri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya