Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI secara resmi menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Keempatnya ialah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata. Kemudian Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar tata usaha negara (TUN).
"Berdasarkan rapat pleno komisi III, kami memutuskan menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dalam rapat paripurna tengah masa sidang V tahun 2018--2019, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Kahar menjelaskan komisi III telah melakukan semua tahapan untuk menyeleksi keempat calon hakim agung. Mulai dari penginformasian di media massa, seleksi lewat pembuatan makalah, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi III DPR RI memutuskan untuk menolak keempat calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial.
"Keempatnya dianggap tidak memiliki kualitas dan kapasitas yang mumpuni berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR dan tim ahli," ungkapnya.
Baca juga: Komisi III Tolak 4 Calon Hakim Agung
Berdasarkan seleksi serta uji kepatutan dan kelayakan didapatkan hasil dari 13 fraksi di DPR, sebanyak 7 fraksi menolak seluruh calon hakim agung untuk diangkat. Dua fraksi yakni Golkar dan Hanura menyetujui untuk mengangkat salah seorang calon hakim, Sartono, sebagai hakim agung di kamar tata usaha negara.
Dari seluruh fraksi, hanya PKB yang menyetujui untuk mengangkat keempatnya sebagai hakim agung. Namun, karena jumlah fraksi yang menyetujui kalah jauh dengan yang menolak, sehingga tidak ada hakim agung yang diangkat.
Selanjutnya, DPR akan menunggu pengajuan kembali calon hakim agung oleh KY untuk kembali mengikuti seleksi di DPR. Sehingga kebutuhan hakim di Mahkamah Agung akan bisa teratasi.(OL-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved