Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN (persero) Sofyan Basir. Sofyan telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sejak 23 April 2019.
Kemarin, Sofyan Basir datang ke Gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka. Sofyan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 18.57 WIB. Ketika ditanya wartawan, Sofyan hanya mengucapkan, "Nanti ya, nanti," ujarnya seraya memasuki Gedung KPK.
Menjelang pukul 22.00 WIB, KPK memastikan Sofyan ditahan. "SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung MP Kav K-4," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat kepada wartawan.
Sofyan keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas KPK. Tertunduk lesu, Sofyan enggan memberikan komentar seperti pada pemeriksaan pertamanya. "Ya terima kasih, doakan saja. Sudah jelas semua ya," ujarnya seraya memasuki mobil tahanan.
Sofyan Basir sempat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia.
"Iya (Sofyan Basir diperiksa), lanjutkan pemeriksaan yang kemarin," kata Humas Kejagung Mukri, kemarin. Setelah diperiksa di Kejagung, Sofyan langsung menyambangi KPK.
Saksi mangkir
Di hari yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati untuk kasus yang sama. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi.
Namun, baik Jonan maupun Nicke menyatakan berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri. Menurut Febri, Kementerian ESDM memberitahukan KPK bahwa Jonan bertugas ke Amerika Serikat dan Jepang.
"Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim penyidik," ujar Febri.
Penjadwalan ulang pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Nicke. "Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," terang Febri.
Nama Nicke kerap muncul pada kasus PLTU Riau-1. Nicke disebut dalam sidang mantan anggota Komisi VII DPR Eni M Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Dari ketiga persidangan itu, Nicke disebut ikut menghadiri pertemuan pertama yang membahas soal PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont, Jakarta.
KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
KPK menduga Sofyan telah bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain. Selain itu, ia diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.
Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mir/P-2)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
PT PLN (Persero) berhasil menjaga kelancaran ibadah dan aktivitas masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 dengan pasokan listrik yang andal.
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.769 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.097 lokasi di seluruh Indonesia.
PLN EPI memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional dalam kondisi aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pesan tersebut disampaikan Darmawan saat memberikan motivasi kepada mahasiswa Ikatan Kerja Institut Teknologi PLN (ITPLN) di Kampus ITPLN, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved