Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Sofyan Basir Akhirnya Ditahan

M Ilham Ramadhan Avisena
28/5/2019 08:50
Sofyan Basir Akhirnya Ditahan
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Gedung(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN (persero) Sofyan Basir. Sofyan telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sejak 23 April 2019.

Kemarin, Sofyan Basir datang ke Gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka. Sofyan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 18.57 WIB. Ketika ditanya wartawan, Sofyan hanya mengucapkan, "Nanti ya, nanti," ujarnya seraya memasuki Gedung KPK.

Menjelang pukul 22.00 WIB, KPK memastikan Sofyan ditahan. "SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung MP Kav K-4," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat kepada wartawan.

Sofyan keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas KPK. Tertunduk lesu, Sofyan enggan memberikan komentar seperti pada pemeriksaan pertamanya. "Ya terima kasih, doakan saja. Sudah jelas semua ya," ujarnya seraya memasuki mobil tahanan.

Sofyan Basir sempat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia.

"Iya (Sofyan Basir diperiksa), lanjutkan pemeriksaan yang kemarin," kata Humas Kejagung Mukri, kemarin. Setelah diperiksa di Kejagung, Sofyan langsung menyambangi KPK.

Saksi mangkir

Di hari yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati untuk kasus yang sama. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi.

Namun, baik Jonan maupun Nicke menyatakan berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri. Menurut Febri, Kementerian ESDM memberitahukan KPK bahwa Jonan bertugas ke Amerika Serikat dan Jepang.

"Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim penyidik," ujar Febri.

Penjadwalan ulang pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Nicke. "Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," terang Febri.

Nama Nicke kerap muncul pada kasus PLTU Riau-1. Nicke disebut dalam sidang mantan anggota Komisi VII DPR Eni M Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Dari ketiga persidangan itu, Nicke disebut ikut menghadiri pertemuan pertama yang membahas soal PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont, Jakarta.

KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

KPK menduga Sofyan telah bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain. Selain itu, ia diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.

Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya