Konsultasi ke MK, Kubu Jokowi-Amin Makin Optimistis

Putra Ananda
27/5/2019 18:10
Konsultasi ke MK, Kubu Jokowi-Amin Makin Optimistis
Ketua kuasa hukum TKNYusril Ihza Mahendra (kedua kiri) menyapa media seusai berkonsultasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5).(Antara)

KETUA kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra bersama dengan rombongan tim kuasa hukum TKN menyambangi Gedung MK untuk berkonsultasi hal-hal teknis terkait persidangan. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Ketua Tim Hukum Arsul Sani, Sekretaris Ade Irfan Pulungan, dan Tim Ahli Juri Ardiantoro.

"Saya selaku kuasa hukum Jokowi-Amin tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK. Kami sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril di Gedung MK, Senin (27/5).

Baca juga: Yusril Tertawa Prabowo Ingin Dilantik MK Jadi Presiden

Yusril menjelaskan konsultasi ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. Dengan begitu, tim hukum TKN Jokowi-Amin mempunyai persepsi dan pandangan yang sama dengan MK terkait teknis pengajuan pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan MK.

"Jadi masalah teknis saja supaya tidak terjadi kesalahan teknis mengenai pemanggilan dan lain-lain. Oleh karena Peraturan MK Nomor 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk pilpres sekarang," ungkap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga bertanya ke MK terkait waktu penyerahan surat kuasa hukum ke MK. Menurut Yusril, hal tersebut penting agar MK bisa memberikan informasi terkait salinan permohonan pemohon, informasi jadwal sidang dan informasi lainnya ke alamat yang jelas sebagaimana tertera dalam surat kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Tadi agak krusial kalau saya tidak tanyakan, itu bisa suratnya ditujukan ke Pak Jokowi nanti Pak Jokowinya lagi di Bogor, izin ke Bogor Pak Jokowinya lagi mudik ke Solo. Kasih ke Pak Kyai Ma'ruf, beliaunya lagi di mondok masih pengajian," tuturnya.

Wakil Ketua TKN Asrul Sani menuturkan saat ini tim hukum TKN tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk bepekara di MK. Dokumen tersebut diperlukan TKN selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh BPN.

"Kami saat ini mengkompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkati dengan pilpres, seeperti dokumen C1, DA, dan DC. Tentu selama proses ini kami juga mengikuti daerah mana yang selama ini dipersoalkan," tutur Asrul. (Uta/A-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya