Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra bersama dengan rombongan tim kuasa hukum TKN menyambangi Gedung MK untuk berkonsultasi hal-hal teknis terkait persidangan. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Ketua Tim Hukum Arsul Sani, Sekretaris Ade Irfan Pulungan, dan Tim Ahli Juri Ardiantoro.
"Saya selaku kuasa hukum Jokowi-Amin tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK. Kami sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril di Gedung MK, Senin (27/5).
Baca juga: Yusril Tertawa Prabowo Ingin Dilantik MK Jadi Presiden
Yusril menjelaskan konsultasi ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. Dengan begitu, tim hukum TKN Jokowi-Amin mempunyai persepsi dan pandangan yang sama dengan MK terkait teknis pengajuan pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan MK.
"Jadi masalah teknis saja supaya tidak terjadi kesalahan teknis mengenai pemanggilan dan lain-lain. Oleh karena Peraturan MK Nomor 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk pilpres sekarang," ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga bertanya ke MK terkait waktu penyerahan surat kuasa hukum ke MK. Menurut Yusril, hal tersebut penting agar MK bisa memberikan informasi terkait salinan permohonan pemohon, informasi jadwal sidang dan informasi lainnya ke alamat yang jelas sebagaimana tertera dalam surat kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Tadi agak krusial kalau saya tidak tanyakan, itu bisa suratnya ditujukan ke Pak Jokowi nanti Pak Jokowinya lagi di Bogor, izin ke Bogor Pak Jokowinya lagi mudik ke Solo. Kasih ke Pak Kyai Ma'ruf, beliaunya lagi di mondok masih pengajian," tuturnya.
Wakil Ketua TKN Asrul Sani menuturkan saat ini tim hukum TKN tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk bepekara di MK. Dokumen tersebut diperlukan TKN selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh BPN.
"Kami saat ini mengkompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkati dengan pilpres, seeperti dokumen C1, DA, dan DC. Tentu selama proses ini kami juga mengikuti daerah mana yang selama ini dipersoalkan," tutur Asrul. (Uta/A-5)
Dengan kualitas saksi yang sangat amburadul, dan dengan ketegasan MK yang luar biasa, dapat dipastikan bukti dan saksi dari BPN 02 mentah dan tuntutan akan ditolak seluruhnya.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019 - 2024 pada tanggal 20 Oktober 2019, dihadiri oleh Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara sahabat.
Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di TPS 29 dekat kediaman Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Pembangunan akan dilaksanakan pada bulan Juli dan diselesaikan pada bulan September mendatang atau sebelum pelantikan Presiden 2019-2024.
Peniadaan agenda Car Free Day guna mengantisipasi gangguan kamtibmas saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Aktivis medsos tersebut membagikan lebih dari 20 set foto pasangan Presiden dan Wapres Jokowi-Amin ke SMU Yappenda dan PKBM 04 Pademanangan, Jakarta Utara
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Sudah ada dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera serta didukung oleh Partai Gerindra yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Kelima korban yang mengalami kerugian akibat penjarahan dan pembakaran oleh massa Aksi 22 Mei tersebut merupakan pedagang.
Di akun media sosialnya, terlihat Sandiaga merayakan Idul Adha bersama keluarga dan sanak saudara.
Remy Sylado yang baru saja pulang dari perawatan di RSUD Tarakan, Jakarta.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved