Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Senin (27/5), datang ke Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) untuk berkonsulitasi dengan panitera MK terkait kesiapan hal-hal teknis yang diperlukan dalam sidang sengketa pilpres.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum, Yusril Ihza Mahendra dan didampingi oleh Wakil Ketua Tim Hukum Arsul Sani, Sekretaris Ade Irfan Pulungan dan Tim Ahli Juri Ardiantoro.
Baca juga: Yusril Sebut Link Berita tak Bisa Jadi Bukti
"Saya selaku kuasa hukum Jokowi-Amin tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK. Kami sama sekali tidak masuk ke materi perkara, tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril Ihza usai berkonsultasi dengan pihak MK.
Yusril menjelaskan, konsultasi ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. Dengan begitu, tim hukum TKN Jokowi-Amin mempunyai persepsi dan pandangan yang sama dengan MK terkait teknis pengajuan pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan MK.
"Jadi masalah teknis aja supaya tidak terjadi kesalahan teknis mengenai pemanggilan dan lain-lain. Oleh karena Peraturan MK Nomor 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk Pilpres sekarang," ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga bertanya ke MK terkait waktu penyerahan surat kuasa hukum ke MK. Menurut Yusril, hal tersebut penting agar MK bisa memberikan informasi terkait salinan permohonan pemohon, informasi jadwal sidang dan informasi lainnya ke alamat yang jelas sebagaimana tertera dalam surat kuasa hukum Jokowi-Amin.
"Tadi agak krusial kalau saya tidak tanyakan, itu bisa suratnya ditujukan ke Pak Jokowi nanti Pak Jokowinya lagi di Bogor, izin ke Bogor Pak Jokowinya lagi mudik ke Solo. kasih ke Pak Kiai Ma'ruf, beliaunya lagi di mondok masih pengajian," tutur Yusril.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan MK, kata Yusril, tim hukum Jokowi-Amin bisa menyerahkan surat kuasa hukum kepada MK sebelum permohonan Prabowo-Sandi di-register ke MK pada tanggal 11 Juni 2019.
"Jadi kalau ada komunikasi dari MK kepada kami, itu sudah langsung misalnya kepada sekretariat tim advokasi Pak Jokowi ini nanti di mana, jadi tidak salah. Kalau salah ngirim surat nanti, kita tidak datang sidang," jelas dia.
Kehadiran rombongan tim hukum TKN diterima langsung oleh ketua Panitera MK Muhidin. Dirinya menerangkan, bahwa sengketa PHPU Pilpres akan diregister pada 11 Juni 2019.
Baca juga: Hari Ini, TKN Datangi MK
Muhidin pun membolehkan Tim Hukum Jokowi-Amin menyerahkan surat kuasa hukum sebelum tanggal 11 Juni sehingga MK bisa mengirimkan salinan permohonan Prabowo-Sandi ke alamat yang tepat.
"MK akan meregistrasi perkara pilpres pada 11 Juni. Salinan perkara yang telah teregistrasi akan kami sampaikan ke termohon KPU dan pihak terkait (TKN). Sejak saat itu TKN sudah bisa menyampaikan permohonannya sebagai pihak terkait," tutur Muhidin. (OL-6)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved