Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Hilal Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal dengan Ustaz Sambo merasa heran terhadap pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
Kehadirannya di Polda Metro Jaya (PMJ) pada pukul 10.20 WIB didampingi dengan penasihat hukum. Ia sempat keluar dan berhenti melakukan pemeriksaan untuk menunaikan salat Zuhur.
Selama pemeriksaan, ia hanya ditanya seputar pidato Eggi Sudjana. Namun ia merasa bingung karena tidak mengetahui waktu dan lokasi Eggi berpidato.
"Dalam rangka pidato Bang Eggi, saya gak ada hubungannya. Tahu tempat pidatonya (karena) dikasih fotonya, tapi gak tau kapan-kapan ya gitu," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5).
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi Eggi Sudjana, Ansufri Sambo Perbanyak Doa
Selain itu, Sambo juga heran hal tersebut disangkutpautkan dengan dirinya.
"Ya merasa gak ada kaitannya, kenapa disangkutpautkan," imbuhnya.
Ia juga tidak mengetahui soal peristiwa orasi yang dilakukan Eggi Sudjana terkait people power. Ia hanya mengetahui lokasi saja.
"Kalau dari ini berkaitan dengan Pak Eggi saja, surat pemberitahuan berkaitan dengan Pak Eggi, jadi semua video-video Pak Eggi ditampilkan, saya gak tau peristiwa ini, saya gak tau, tempatnya saya tau, tapi gak tau kapan-kapannya," terangnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana berkaitan dengan video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.(OL-5)
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved