Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
AKADEMISI dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang mengatakan tidak ada alasan bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak putusan hukum.
"Menurut saya, tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak keputusan hukum. Jika mereka menolak, justru akan memperkuat dugaan publik najwa paslon 02 hanya mengejar kekuasaan tanpa mengindahkan mekanisme prosedural secara konstitusional," kata Ahmad Atang, Senin (27/5).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan gugatan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kesiapan BPN Prabowo-Sandi untuk menerima hasilnya jika MK menolak gugatan.
Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menambahkan, keputusan hukum bukan soal menerima atau menolak akan tetapi dipatuhi atau tidak.
Menurut Ahmad Atang, tidak ada pilihan yang lebih bermartabat bagi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selain menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, dia menyarankan kepada Prabowo-Sandi untuk menerima apapun keputusan MK sebagai sikap seorang negarawan dalam sebuah kontestasi politik demokrasi.
Baca juga: Cicitan Lama Soal Terima Kekalahan Jadi Viral, Ini Kata Anies
Pandangan berbeda disampaikan akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona yang mengatakan, jangan berharap Prabowo Subianto mengakui kekalahan, karena terlalu banyak melibatkan para elite yang merasa dirugikan oleh kekuasaan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini.
"Kalau berharap Prabowo akan mengakui kekalahan itu sulit. Secara simbolik bisa saja iya. Tapi secara riil akan adanya rekonsiliasi hingga ke akar rumput itu saya kira sangat sulit," kata Raja Muda Bataona.
Selain itu, paslon 02 ini sulit menerima kekalahan karena mempertaruhkan terlalu banyak hal, yang menjadi dasar perjuangan para pihak yang ada di belakang pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Menurut dia, jika dibaca secara psikologi politik, ketegangan pasca-Pemilu Presiden 2019 ini memang sengaja dirawat dan dikehendaki untuk terjadi sedemikian rupa.
"Karena itu, akan sangat sulit bagi Prabowo Subianto untuk menerima kekalahan karena sebagai titik episentrum yang menyatukan banyak pihak yang menyatakan dirinya oposisi dengan kekuasaan saat ini," katanya. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Pertama, pertumbuhan ekonomi yang diklaim mencapai 5,12% tidak sejalan dengan indikator ekonomi lainnya seperti Purchasing Manager Index (PMI) Manufacture.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengancam agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pangan. Soal permasalahan beras, ia memperingatkan penggilingan beras skala besar
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan pemerintah Indonesia akan memilih jalur diplomasi dalam menyelasaikan sengketa Laut Ambalat yang diklaim pemerintah Malaysia.
Pemberian insentif sebesar Rp300 ribu per bulan masih jauh dari janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved