Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amien Akui People Power tidak Serius

M Iqbal Al Machmudi
25/5/2019 08:15
Amien Akui People Power tidak Serius
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

S EUSAI menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar 10 jam lebih, Amien Rais, menggelar konferensi pers di halaman kantor polisi tadi malam.

Dia bermaksud menjelaskan pengertian people power yang ditanyakan oleh penyidik selama pemeriksaan. Amien berdalih people power versinya merupakan gerakan massa yang enteng-entengan (ringan) saja.

ringan) saja. “Maksud people power ini bukan mengganti rezim, tetapi people power yang enteng-entengan. Tidak mau menganti rezim atau menjatuhkan presiden. Itu sama sekali jauh. Gerakan people power merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh prinsip HAM,” ujar Ketua MPR RI 1999-2004 itu seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) ini datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.42. Polisi tidak menahan yang bersangkutan.

“Sehat alhamdulillah. Kenapa lama sekali pemeriksaannya karena ngetiknya diulang lagi, salah cetak. Selain itu, tadi sempat salat Jumat dan buka puasa bersama,” ujar Amien ketika ditanya keadaannya.

Amien mengakui dirinya tidak memenuhi panggilan pertama, Senin (20/5), karena sedang ada kesibukan. Akan tetapi, saat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan beberapa tokoh BPN menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma pada hari itu di kantor Polda Metro Jaya, Amien justru ikut hadir bersama rombongan.

Penasihat hukum Amien Rais, Ahmad Yani, menambahkan alasan kliennya membawa buku People Power saat pemeriksaan untuk menjelaskan kepada penyidik arti dan makna people power

“Banyak teori dalam literatur politik dan hukum. Hak menyatakan pendapat sendiri ataupun bersama-sama juga disebut people power,” ungkap Ahmad Yani

 

Keonaran

Selasa (14/5) Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan Eggi dilakukan hingga 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/ Ditreskrimum, 14 Mei 2019.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan.

Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tersangka makar lainnya, Lieus Sungkharisma, kini menjalani penahanan di Polda Metro setelah ditangkap aparat pada Senin (20/5) pukul 06.40 di lantai enam kamar 614 di sebuah apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Lieus dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

“Kini dia sudah tersangka. Kami tangkap dan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya