Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
S EUSAI menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar 10 jam lebih, Amien Rais, menggelar konferensi pers di halaman kantor polisi tadi malam.
Dia bermaksud menjelaskan pengertian people power yang ditanyakan oleh penyidik selama pemeriksaan. Amien berdalih people power versinya merupakan gerakan massa yang enteng-entengan (ringan) saja.
ringan) saja. “Maksud people power ini bukan mengganti rezim, tetapi people power yang enteng-entengan. Tidak mau menganti rezim atau menjatuhkan presiden. Itu sama sekali jauh. Gerakan people power merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh prinsip HAM,” ujar Ketua MPR RI 1999-2004 itu seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) ini datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.42. Polisi tidak menahan yang bersangkutan.
“Sehat alhamdulillah. Kenapa lama sekali pemeriksaannya karena ngetiknya diulang lagi, salah cetak. Selain itu, tadi sempat salat Jumat dan buka puasa bersama,” ujar Amien ketika ditanya keadaannya.
Amien mengakui dirinya tidak memenuhi panggilan pertama, Senin (20/5), karena sedang ada kesibukan. Akan tetapi, saat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan beberapa tokoh BPN menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma pada hari itu di kantor Polda Metro Jaya, Amien justru ikut hadir bersama rombongan.
Penasihat hukum Amien Rais, Ahmad Yani, menambahkan alasan kliennya membawa buku People Power saat pemeriksaan untuk menjelaskan kepada penyidik arti dan makna people power
“Banyak teori dalam literatur politik dan hukum. Hak menyatakan pendapat sendiri ataupun bersama-sama juga disebut people power,” ungkap Ahmad Yani
Keonaran
Selasa (14/5) Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan Eggi dilakukan hingga 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/ Ditreskrimum, 14 Mei 2019.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan.
Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tersangka makar lainnya, Lieus Sungkharisma, kini menjalani penahanan di Polda Metro setelah ditangkap aparat pada Senin (20/5) pukul 06.40 di lantai enam kamar 614 di sebuah apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.
“Kini dia sudah tersangka. Kami tangkap dan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ant/X-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved