Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Regulasi yang Mengatur Rangkap Jabatan BP Batam Segera Rampung

Nur Aivanni
24/5/2019 19:15
Regulasi yang Mengatur Rangkap Jabatan BP Batam Segera Rampung
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah masih merampungkan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan kepala BP Batam secara ex officio oleh Wali Kota Batam. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Kita menunggu amandemen PP 46-nya selesai," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditanyakan mengenai rangkap jabatan BP Batam, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/5).

Hari ini, Darmin menggelar rapat koordinasi untuk membahas mengenai Batam. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. Usai rakor, Sofyan pun mengatakan bahwa pemerintah masih membahas mengenai penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam.

"(Rakor bahas) Follow up tentang penunjukkan wali kota ex officio," kata Sofyan. Terkait penunjukkan tersebut, kata Sofyan, pemerintah masih merampungkan revisi PP 46/2007.

Pemerintah menargetkan revisi PP tersebut segera rampung. "Lebih cepat lebih baik. Ini kan proses aja kok. Surat-suratnya udah rapi, udah jadi," katanya. Ia pun memperkirakan PP tersebut bisa rampung di semester pertama ini. "Draft-nya udah jadi," ucapnya.

Selain membahas penunjukkan rangkap jabatan BP Batam, Sofyan mengatakan dalam rakor ini juga dibahas mengenai kampung tua yang ada di wilayah otorita Batam. "Tanah-tanah kampung tua itu akan dilepas, kampung tua diserahkan menjadi milik masyarakat," pungkasnya. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya