Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menghargai hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan pihak yang tidak puas bisa menyelesaikannya melalui jalur hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang.
"Setiap proses Pemilu kan memiliki tahapan masing-masing mulai dari pemungutan,penghitungan dan rekapitulasinya. Jika ada ketidakpuasan maka UU telah mengatur mekanismenya," tutur Fritz di Jakarta, Rabu (22/5).
Baca juga: Kondisi di Depan Gedung Bawaslu Kondusif
Oleh karena itu, Fritz mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi komitmen dalam Pemilu yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Ia juga mengimbau proses penyampaian pendapat dalam aksi 22 Mei bisa berjalan sesuai dengan koridor yang telah diatur UU.
"Silakan saja sampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat kan dijamin oleh UU. Namun prosesnya jangan sampai meganggu kegiatan orang lain," tuturnya.
Di tengah gempuran aksi demonstrasi 22 Mei, Bawaslu tetap bekerja normal memproses semua aduan dugaan pelanggaran Pemilu. Saat ini, komisioner Bawaslu tengah mengadakan rapat membahas proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang sedang berjalan.
"Kita tetap terus memproses segala aduan pelanggaran Pemilu yang sudah masuk. Bukan hanya Pilpres, tapi Pileg juga," jelasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved