Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPN Benarkan Ada SPDP untuk Prabowo

Antara
21/5/2019 08:18
BPN Benarkan Ada SPDP untuk Prabowo
Prabowo Subianto (tengah)(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.    

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, yang dikonfirmasi, Selasa (21/5), membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo tersebut.   

"Intinya, kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata dia.    

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.    

Baca juga: Prabowo Imbau Pendukungnya Lakukan Aksi Damai

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.    

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  

Andre mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya