Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Selamat, Jokowi-Amin

Rudy Polycarpus
21/5/2019 07:27
Selamat, Jokowi-Amin
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jokowi-KH Ma(Dok. KPU)

PUTUSAN Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Jokowi-Amin di Pilpres 2019 membuktikan bahwa paslon capres-cawapres nomor urut 01 menang tanpa kecurangan.

Demikian penegasan juru bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, kepada Media Indonesia di Jakarta, tadi malam.

"BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya penggiringan opini. Putusan Bawaslu menyatakan BPN tidak punya bukti ada kecurangan secara TSM. Ini sekaligus membuktikan Jokowi-Amin menang tanpa curang," kata Ace.

Politikus Golkar itu berharap semua pihak kembali percaya terhadap lembaga independen penyelenggara pemilu.

"Proses Pilpres 2019 berlangsung jujur dan adil. Kami memberikan apresiasi ke semua pihak bahwa pemilu berjalan baik," lanjut Ace.

Kemarin, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dengan dugaan keterlibatan ASN untuk memenangkan Jokowi-Amin.

Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, pihaknya menolak karena bukti yang dilampirkan BPN sebagai pelapor tidak memenuhi persyaratan.

Ratna mengatakan barang bukti yang dimasukkan berupa 73 lampiran berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah dinilai tidak bisa mewakili laporan kecurangan yakni bersifat TSM.

Selain kuantitas, lanjut Ratna, pelapor juga harus melampirkan bukti yang memuat pelanggaran seperti dokumen yang terlampir melalui surat atau video. Pelapor dapat mencantumkan adanya keterlibatan langsung dari terlapor.

"Dari 73 bukti yang dilampirkan, tidak satu pun yang menunjukkan perbuatan yang direncanakan terlapor (Jokowi-Amin) berupa adanya pertemuan yang diinisiasi terlapor," ujar Ratna.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Abhan memutuskan pihaknya tidak melanjutkan atau menerima laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu secara TSM. "(Kami) Menyatakan laporan duga-an pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima."

Sesuai prosedur

Dalam penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015, Hamdan Zoelva, untuk membuktikan kecurangan pemilu yang disebut TSM itu pelapor harus memiliki bukti-bukti yang relevan. "Ini sangat penting dalam beperkara. Pemohon harus bisa membuktikan jumlah dan sebaran suara yang dipersoalkan juga harus diprediksi memengaruhi hasil pemilu. Ukurannya ialah berapa selisih suara untuk dapat mengubah kemenangan."

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan bahwa putusan Bawaslu itu sudah sesuai prosedur. "(Putusan) Bawaslu itu sejalan dengan apa yang kami kerjakan sekarang. Berarti enggak ada kecurangan. Jadi, semua yang dituduhkan sebetulnya sudah kami jelaskan secara transparan."

Dalam menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani, mengakui pihaknya sudah menduga bahwa Bawaslu akan menolak laporan kecurangan secara TSM tersebut.

"Sudah kami duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang. Jangan-kan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang. Nanti di MK juga begitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" tandas Muzani di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. (Faj/Ins/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik