Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Aturan Paslon Tunggal Sudah Beri Kepastian Hukum

Melalusa Susthira K
20/5/2019 19:55
Aturan Paslon Tunggal Sudah Beri Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi Menolak Pemohonan Gugatan UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada(MI/PIUS ERLANGGA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang diajukan oleh pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Appi-Cicu) yang kalah melawan kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2018.

“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (20/5).

Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya frasa “pemilihan berikutnya” pada Pasal 54D Ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU Pilkada yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal dalam Pilwalkot Makassar 2018.

Pemohon juga menilai frasa tersebut multitafsir, apakah pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah pemilihan yang diselenggarakan oleh pasangan calon perseorangan dengan kolom kosong untuk kedua kalinya, ataukah pemilihan dari awal yang dibuka bagi siapa saja yang sepanjang memenuhi persyaratan.

Terhadap dalil pemohon tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa norma pasal a quo adalah norma yang mengandung kebolehan, bukan norma perintah atau norma larangan. Sehingga, pasangan calon yang kalah dalam pemilihan bebas untuk mencalonkan diri lagi atau tidak. Frasa “pemilihan berikutnya” oleh MK lantas ditafsirkan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan dengan tahapan yang baru.

"Jika pemohon hendak mencalonkan diri lagi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya, maka pemohon tidak dapat menggunakan dasar kedudukan hukum sebagai pasangan calon dalam pemilihan sebelumnya, dan harus didasarkan pada keputusan KPU yang baru sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan," terang Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

Sedangkan terkait dalil pemohon yang menyatakan tidak adil apabila pemohon yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon harus mengikuti kembali proses verifikasi untuk pemilihan berikutnya tersebut, MK menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang merupakan keniscayaan bagi setiap calon.

"Jika calon yang telah pernah diverifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon kemudian dikecualikan dari kewajiban verifikasi untuk pemilihan berikutnya, hal demikian tidak sejalan dengan makna “pemilihan berikutnya” sebagai sebuah proses pemilihan yang dimulai dari tahapan awal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2015," tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal memperoleh suara sebanyak 264.245 suara, sementara kolom kosong memperoleh suara sebanyak 300.795 dalam Pilkada Kota Makassar 2018. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada, pasangan calon tunggal di Pilkada harus mengantongi lebih dari 50% suara agar bisa menang. Untuk itu, Pilkada Makassar harus kembali diulang pada pemilihan berikutnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya