Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari politikus senior Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho terkait revolusi dan ujaran kebencian.
"Tadi pukul 10.00 WIB menghadiri panggilan Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus). Jadi bersifat klarifikasi, menanyakan berkaitan dengan hate speech (ujaran kebencian) yang dilakukan Permadi melalui video yang sempat viral," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Pemanggilan untuk Permadi bukan hanya berasal dari Polda Metro Jaya. Permadi mendapat tiga panggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi, salah satunya ialah untuk pemeriksaan atas orasinya di gedung DPR.
Baca juga: Permadi Diperiksa Bareskrim
Diketahui, Permadi juga berhalangan hadir dalam pemanggilan pihak Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019). Dia memilih menghadiri rapat di MPR daripada memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Sebelumnya Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Dimana polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Permadi juga dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, yang juga melaporkan Permadi, pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved