Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan kembali gagal.
"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri melalui keterangan resminya, Senin (20/5).
Jonan direncanakan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir terkait kasus PLTU Riau-1. Pemeriksaan dibutuhkan oleh penyidik KPK guna mendalami kasus PLTU Riau-1 serta pengembangan kasus dari Samin Tan.
"Kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan. Karena dipanggil sebagai saksi, berarti kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," terang Febri.
"Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Jonan Senin Depan
Saat ditanyai apakah Jonan memiliki peranan dalam kasus tersebut, Febri enggan menjawabnya.
"Kita tahu terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian. Sehingga kami perlu mengetahui lebih lanjut bagaimana terminasi kontraknya," tukasnya.
Sebelumnya, Jonan juga telah diagendakan untuk diperiksa pada Senin (13/5) dan Rabu (15/5). Namun itu urung dilakukan lantaran Jonan tengah melakukan dinas ke luar negeri.
Perihal penjadwalan ulang kepada mantan Menteri Perhubungan itu, Febri mengatakan, "Rencana penjadwalan ulang Senin, 27 Mei 2019," tandasnya. (A-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved