Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masih di Luar Negeri, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Menteri ESDM

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/5/2019 15:01
Masih di Luar Negeri, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Menteri ESDM
Menteri ESDM, Ignasius Jonan(ANTARA/Moch Asim)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan kembali gagal.

"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri melalui keterangan resminya, Senin (20/5).

Jonan direncanakan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir terkait kasus PLTU Riau-1. Pemeriksaan dibutuhkan oleh penyidik KPK guna mendalami kasus PLTU Riau-1 serta pengembangan kasus dari Samin Tan.

"Kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan. Karena dipanggil sebagai saksi, berarti kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," terang Febri.

"Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Jonan Senin Depan

Saat ditanyai apakah Jonan memiliki peranan dalam kasus tersebut, Febri enggan menjawabnya. 

"Kita tahu terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian. Sehingga kami perlu mengetahui lebih lanjut bagaimana terminasi kontraknya," tukasnya.

Sebelumnya, Jonan juga telah diagendakan untuk diperiksa pada Senin (13/5) dan Rabu (15/5). Namun itu urung dilakukan lantaran Jonan tengah melakukan dinas ke luar negeri.

Perihal penjadwalan ulang kepada mantan Menteri Perhubungan itu, Febri mengatakan, "Rencana penjadwalan ulang Senin, 27 Mei 2019," tandasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya