Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan kembali gagal.
"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri melalui keterangan resminya, Senin (20/5).
Jonan direncanakan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir terkait kasus PLTU Riau-1. Pemeriksaan dibutuhkan oleh penyidik KPK guna mendalami kasus PLTU Riau-1 serta pengembangan kasus dari Samin Tan.
"Kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan. Karena dipanggil sebagai saksi, berarti kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," terang Febri.
"Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Jonan Senin Depan
Saat ditanyai apakah Jonan memiliki peranan dalam kasus tersebut, Febri enggan menjawabnya.
"Kita tahu terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian. Sehingga kami perlu mengetahui lebih lanjut bagaimana terminasi kontraknya," tukasnya.
Sebelumnya, Jonan juga telah diagendakan untuk diperiksa pada Senin (13/5) dan Rabu (15/5). Namun itu urung dilakukan lantaran Jonan tengah melakukan dinas ke luar negeri.
Perihal penjadwalan ulang kepada mantan Menteri Perhubungan itu, Febri mengatakan, "Rencana penjadwalan ulang Senin, 27 Mei 2019," tandasnya. (A-4)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved