Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
LEMBAGA survei Populi Center membenarkan bahwa mereka salah satu yang belum menyerahkan laporan dana dan metodologi survei hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menuturkan penyerahan laporan tertunda karena ada kesibukan lain.
"Dari Populi memang belum. Namun, pada prinsipnya kami selalu taat prosedur. Sudah disiapkan laporannya, namun belum sempat kita serahkan ke KPU," tutur Dimas saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Dimas, keterlambatan pelaporan dana dan metode hitung cepat ke KPU merupakan permasalahan administratif. Hal itu sama sekali tidak akan mengubah hasil survei hitung cepat yang telah mereka rilis.
"Ini kan masalah administratif dan tidak akan mengubah hasil yang sudah rilis. Kalau masih ada tuduhan mengenai keberpihakan lembaga survei kita, lihat saja nanti tanggal 22 apakah angkanya sesuai dengan real count KPU," papar Dimas.
Lembaga survei memiliki batas waktu paling lambat 15 hari setelah mengumumkan hasil hitung cepat untuk menyerahkan laporan dana dan realisasi meto-dologi ke KPU.
Menurut laporan yang diterima Bawaslu, ada lima lembaga hitung cepat yang mengumpulkan laporan ke KPU setelah melewati tenggat 2 Mei 2019, yaitu Charta Politika Indonesia, Indobaro-meter, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, dan Konsepindo Research and Consulting. Sisanya, sebanyak 22 lembaga bahkan belum menyerahkan.
Dalam sidang putusan atas aduan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Bawaslu memutus KPU bersalah. KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sosialiasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Untuk itu, dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada KPU agar mengedepankan transparansi dengan mengumumkan ke publik lembaga-lembaga survei yang sudah ataupun belum memasukkan laporan sumber dana dan metodologi tersebut. (Uta/*/P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved