Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dokter Ani Diperiksa soal Tuduhan Kematian KPPS

Iqbal Al Machmudi
17/5/2019 07:50
Dokter Ani Diperiksa soal Tuduhan Kematian KPPS
Dokter Ani Hasibuan(Dok. Twitter Ani Hasibuan @tondimuh9)

POLDA Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roboah Khairani Hasibuan atau dikenal sebagai dr Ani Hasibuan. Dokter ahli saraf ini diperiksa terkait ucapannya yang menyebutkan ada kejanggalan dalam kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Iya benar, diagendakan pemeriksaan untuk dokter Ani, Jumat besok (hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dokter Ani akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi ucapannya di salah satu TV swasta saat berdebat dengan beberapa tokoh politik mengenai kematian 537 petugas KPPS.

"Dokter Ani akan dimintai klarifikasi terkait analisisnya yang menyebutkan 537 KPPS meninggal akibat racun senyawa kimia. Polisi ingin menggali ke-terangannya itu," ujar Argo Yuwono.

"Diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal," imbuhnya.

Dokter Ani dipanggil dengan surat panggilan nomor S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus. Panggilan tersebut merupakan proses penyelidik-an atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memeriksa Kivlan Zen sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, kemarin.

Saat ditemui media ketika tengah istirahat berbuka puasa, Kivlan mengaku ditanya ihwal seruan people power oleh Eggi yang diucapkan pada 17 April 2019 di panggung terbuka yang ada di rumah calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta.

"Saya bilang saya tidak hadir di situ, saya tidak bisa menerangkan dong karena tidak hadir di situ," ujar Kivlan.    
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5) setelah viral videonya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.

Kemudian, Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Iam/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya