Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data. Meskipun demikian, Bawaslu tetap memerintahkan penggunaan Situng.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng Komisi Pemilihan Umum, karena dianggap curang.
Baca juga: TKN: Kesalahan Situng Tidak Pengaruhi Hasil Pemilu
"Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam putusannya, Bawaslu juga mendakwa KPU bersalah karena telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat (4) Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sosialiasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," tandasnya.
Saat membacakan kesimpulan, anggota Majelis Rahmat Bagja menyatakan bahwa KPU bersalah karena tidak mengumumkan secara resmi pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat atau quick count untuk Pemilu 2019.
KPU juga tidak memberitahukan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah merilis hasil survei, jajak pendapat atau quick count.
Untuk itu, dalam putusannya Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk mengedepankan transparansi dengan mengumumkan ke publik mana saja yang sudah ataupun belum memasukan laporan sumber dana dan metodologi tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," tukas Abhan.
Baca juga: Komisi III Harapkan Masukan Publik soal Calon Hakim Agung
Lembaga survei hitung cepat memiliki batas waktu paling lambat 15 setelah mengumumkan hasil Pemilu 2019. Menurut laporan yang diterima Bawaslu, ada 5 lembaga hitung cepat yang mengumpulkan laporan ke KPU setelah melewati tenggat waktu tanggal 2 Mei 2019 yaitu, Charta Politika Indonesia, Indobarometer, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, dan Konsepindo Research and Consulting.
Untuk diketahui, tuntutan BPN Prabowo-Sandi, yakni meminta KPU RI menghentikan proses Situng Pemilu 2019 yang dinilai kurang tepat lantaran dapat membuat keresahan dalam masyarakat. (Ant/OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved