Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Diancam Pasal Makar

Ferdian Ananda Majni
15/5/2019 20:15
Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Diancam Pasal Makar
Terduga perekam video yang viral karena ada kata-kata penggal Jokowi(ist)

KANIT II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro mengatakan, seorang perempuan diduga merekam dan menyebarkan video HS yang mengancam Presiden Jokowi ditangkap. Bahkan perempuan berinisial IY itu dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," kata Hendro, dimintai keterangan pada Rabu (15/5).

Menurutnya, IY ditangkap polisi tanpa perlawanan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi. Dalam penangkapan, IY juga mengakui bahwa merekam HS tersangka pengancaman terhadap Presiden Jokowi.

"Masih dilakukan pemeriksaan ya (Mapolda Metro Jaya). Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Argo membenarkan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Jokowi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi, Rabu (15/5).

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Baca juga: Jokowi Mania Apresiasi Polisi Menangkap Pengancam Jokowi

Ditanya lebih lanjut, Argo belum memaparkan detail proses penangkapan tersebut. Ia hanya menyebutkan lokasi penangkapan perempuan bernama Ina Yuniarti tersebut.

"Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya," sebut Argo.

Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.

Atas perbuatannya, IY dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya