Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KANIT II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro mengatakan, seorang perempuan diduga merekam dan menyebarkan video HS yang mengancam Presiden Jokowi ditangkap. Bahkan perempuan berinisial IY itu dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," kata Hendro, dimintai keterangan pada Rabu (15/5).
Menurutnya, IY ditangkap polisi tanpa perlawanan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi. Dalam penangkapan, IY juga mengakui bahwa merekam HS tersangka pengancaman terhadap Presiden Jokowi.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya (Mapolda Metro Jaya). Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Argo membenarkan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Jokowi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi, Rabu (15/5).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Baca juga: Jokowi Mania Apresiasi Polisi Menangkap Pengancam Jokowi
Ditanya lebih lanjut, Argo belum memaparkan detail proses penangkapan tersebut. Ia hanya menyebutkan lokasi penangkapan perempuan bernama Ina Yuniarti tersebut.
"Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya," sebut Argo.
Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.
Atas perbuatannya, IY dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved