Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KANIT II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro mengatakan, seorang perempuan diduga merekam dan menyebarkan video HS yang mengancam Presiden Jokowi ditangkap. Bahkan perempuan berinisial IY itu dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," kata Hendro, dimintai keterangan pada Rabu (15/5).
Menurutnya, IY ditangkap polisi tanpa perlawanan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi. Dalam penangkapan, IY juga mengakui bahwa merekam HS tersangka pengancaman terhadap Presiden Jokowi.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya (Mapolda Metro Jaya). Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Argo membenarkan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Jokowi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi, Rabu (15/5).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Baca juga: Jokowi Mania Apresiasi Polisi Menangkap Pengancam Jokowi
Ditanya lebih lanjut, Argo belum memaparkan detail proses penangkapan tersebut. Ia hanya menyebutkan lokasi penangkapan perempuan bernama Ina Yuniarti tersebut.
"Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya," sebut Argo.
Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.
Atas perbuatannya, IY dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (OL-7)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved