Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERSANGKA kasus dugaan makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan usai diperiksa selama 13 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5). Akan tetapi, polisi tetap membawa Eggi ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan," kata Eggi semabari digandeng menuju rutan Polda, Selasa (14/5) malam.
Sebelumnya, politikus PAN itu telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (13/5) sore.
Baca juga: Eggi: Sebagai Advokat, Saya tidak Bisa Dipidana
Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.
"Saya, Insya Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," tuturnya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.(OL-5)
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Eggi bersama tim kuasa hukum telah mengajukan SP3 sejak sebelum lebaran, dirinya berharap ada perkembangan.
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi dijamin oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved