Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan usai diperiksa selama 13 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5). Akan tetapi, polisi tetap membawa Eggi ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan," kata Eggi semabari digandeng menuju rutan Polda, Selasa (14/5) malam.
Sebelumnya, politikus PAN itu telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (13/5) sore.
Baca juga: Eggi: Sebagai Advokat, Saya tidak Bisa Dipidana
Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.
"Saya, Insya Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," tuturnya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.(OL-5)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved