Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TERSANGKA kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengaku sebagai advokat dirinya dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, sehingga tidak dapat dipidana.
"Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014," kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Selain status advokat, Eggi pun menambahkan beberapa hal lain sebagai alasan dirinya menolak ditahan. Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan semestinya kode etik advokat diproses lebih dahulu.
Baca juga: Pengacara Eggi Tuding BPN Prabowo-Sandi Persulit Kliennya
Selain itu, Eggi juga sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu. Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai people power. Eggi akan menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.(OL-5)
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved