Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengaku sebagai advokat dirinya dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, sehingga tidak dapat dipidana.
"Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014," kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Selain status advokat, Eggi pun menambahkan beberapa hal lain sebagai alasan dirinya menolak ditahan. Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan semestinya kode etik advokat diproses lebih dahulu.
Baca juga: Pengacara Eggi Tuding BPN Prabowo-Sandi Persulit Kliennya
Selain itu, Eggi juga sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu. Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai people power. Eggi akan menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.(OL-5)
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved