Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai ancaman keselamatan presiden tidak boleh dianggap remeh sehingga Polri harus melakukan tindakan hukum secara tegas.
"Saya memberikan apresiasi atas respon Polda Metro Jaya karena menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/5).
Dia mengatakan ancaman terhadap presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman keamanan negara. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini prihatin perilaku pemuda yang mengancam presiden sekaligus mengancam keamanan negara.
Dia mengatakan pengancam itu terindikasi melanggar Pasal 104 KUHP tentang Makar dan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang konten elektronik berisi ancaman.
Menurut doktor ilmu hukum ini, sesuai pasal 104 KUHP maka yang disebutkan makar adalah bermaksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau peniadaan kemampuan presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Polisi Tegaskan Upaya Penindakan Kasus Makar secara Objektif
Perkara makar bisa diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, katanya.
Atas kejadian tersebut, pakar hukum ini mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat apalagi yang berisi penghinaan dan ancaman terhadap pihak lainnya.
"Tindakan mengancam Presiden yang sah bisa dikategorikan makar," kata staf pengajar ilmu hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus pengancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto. Hermawan menjadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5). (OL-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved