Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai ancaman keselamatan presiden tidak boleh dianggap remeh sehingga Polri harus melakukan tindakan hukum secara tegas.
"Saya memberikan apresiasi atas respon Polda Metro Jaya karena menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/5).
Dia mengatakan ancaman terhadap presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman keamanan negara. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini prihatin perilaku pemuda yang mengancam presiden sekaligus mengancam keamanan negara.
Dia mengatakan pengancam itu terindikasi melanggar Pasal 104 KUHP tentang Makar dan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang konten elektronik berisi ancaman.
Menurut doktor ilmu hukum ini, sesuai pasal 104 KUHP maka yang disebutkan makar adalah bermaksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau peniadaan kemampuan presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Polisi Tegaskan Upaya Penindakan Kasus Makar secara Objektif
Perkara makar bisa diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, katanya.
Atas kejadian tersebut, pakar hukum ini mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat apalagi yang berisi penghinaan dan ancaman terhadap pihak lainnya.
"Tindakan mengancam Presiden yang sah bisa dikategorikan makar," kata staf pengajar ilmu hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus pengancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto. Hermawan menjadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5). (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan apresiasi terhadap kemampuan diplomasi dan pendekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Presiden Prabowo yang tiba di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved