Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam proses penindakan kasus makar yang menjerat sejumlah tokoh politik dipastikan dilakukan secara objektif. Bahkan dia membantah terdapat unsur tebang pilih dalam penindakan tersebut.
"Sama, semuanya harus berjalan dan memiliki kedudukan yang sama (hukum)," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (14/5).
Penyidik telah melakukan penindakan sesuai fakta. Dedi menegaskan langkah Polri dalam memproses hukum tokoh-tokoh yang diduga melakukan makar berdasarkan alat bukti.
"Sekali lagi Polri selalu melakukan penegakan berdasarkan fakta hukum," terangnya.
Dia menambahkan setiap warga negara Indonesia harus menghargai hukum atau konstitusi. Dia menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme praperadilan.
Baca juga: Terus Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Bachtiar Nasir
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk, macam. Konstitusi harus dihargai," tuturnya.
Selanjutnya, melalui proses sidang praperadilan, tindakan penyidik dapat diuji profesional dan sesuai aturan hukum atau tidak.
"Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama. Dibuka di situ (sidang praperadilan), apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silakan," pungkasnya.
Diberitakan, politikus Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma rencananya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa, (14/5).
Sedangkan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Kivlan Zen telah diperiksa selama 5 jam dengan 26 pertanyaan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/5). (OL-1)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved