Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tegaskan Upaya Penindakan Kasus Makar secara Objektif

Ferdian Ananda Majni
14/5/2019 20:05
Polisi Tegaskan Upaya Penindakan Kasus Makar secara Objektif
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo(ANTARA)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam proses penindakan kasus makar yang menjerat sejumlah tokoh politik dipastikan dilakukan secara objektif. Bahkan dia membantah terdapat unsur tebang pilih dalam penindakan tersebut.

"Sama, semuanya harus berjalan dan memiliki kedudukan yang sama (hukum)," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (14/5).

Penyidik telah melakukan penindakan sesuai fakta. Dedi menegaskan langkah Polri dalam memproses hukum tokoh-tokoh yang diduga melakukan makar berdasarkan alat bukti.

"Sekali lagi Polri selalu melakukan penegakan berdasarkan fakta hukum," terangnya.

Dia menambahkan setiap warga negara Indonesia harus menghargai hukum atau konstitusi. Dia menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme praperadilan.


Baca juga: Terus Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Bachtiar Nasir


"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk, macam. Konstitusi harus dihargai," tuturnya.

Selanjutnya, melalui proses sidang praperadilan, tindakan penyidik dapat diuji profesional dan sesuai aturan hukum atau tidak.

"Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama. Dibuka di situ (sidang praperadilan), apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silakan," pungkasnya.

Diberitakan, politikus Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma rencananya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa, (14/5).

Sedangkan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Kivlan Zen telah diperiksa selama 5 jam dengan 26 pertanyaan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/5). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya