Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Rifaldi Putra Irianto
14/5/2019 16:27
Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy(MI/ARDI TERISTI HARDI)

HAKIM Tunggal Agus Widodo, menolak praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romi. Agus menyebut pokok perkara yang menjerat Romi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan ditolak.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).

Agus menyebutkan operasai tangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam suraf perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

Dalam pertimbangannya, operasi tangkap tangan oleh KPK yang disandang tersangka Romi adalah sah.

Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Dilanjutkan Hari Ini

Ia juga menyebut setelah menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas penolakan praperadilan.

"Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya," ucap Agus.

Diketahui, dalam pembacaan putusan ini Romi melalui pengacaranya sempat melakukan pencabutan gugatan. Namun, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilannya, hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya