Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana sempat melakukan penolakan dalam pemeriksaan. Pasalnya, ia keberatan dimintai keterangan karena statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Saudara Eggi Sudjana sudah dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB. Kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis
Argo menjelaskan kepada Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum bahwa Eggi menolak diperiksa karena beberapa alasan. Bahkan, dia mengaku telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua, bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," sebutnya.
Sebagai seorang advokat, Eggi menolak diperiksa sebagai tersangka karena ada kode etik yang mengikat pada profesinya tersebut.
"Yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya.
Argo menambahkan, atas inisiatif sendiri, Eggi kemudian bersedia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya
Selama pemeriksaan itu, tentunya Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka. Bahkan, penyidik juga mengizinkan Eggi melakukan aktivitas ibadah dan makan.
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Eggi Sudjana Ditangkap
Diketahui, kasus yang menimpa Eggi berawal dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan. (OL-6)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved